RADAR MALIOBORO - Gugatan hak asuh ketiga anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, terus menjadi perhatian publik.
Sejumlah praktisi hukum menilai peluang Ruben untuk memperoleh hak asuh tetap terbuka, selama mampu membuktikan bahwa langkah tersebut merupakan pilihan terbaik bagi tumbuh kembang anak.
Pandangan tersebut muncul karena dalam sistem hukum Indonesia, hak asuh anak tidak secara otomatis diberikan kepada ibu setelah perceraian.
Pengadilan akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bukti yang diajukan masing-masing pihak serta kepentingan terbaik bagi anak.
Baca Juga: Gelombang Unfollow Hotman Paris Ramai di Media Sosial, Seruan Boikot Produk Ikut Mencuat
Dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Ruben menyampaikan bahwa gugatan tersebut didasari beberapa pertimbangan.
Salah satunya adalah keinginan kliennya memperoleh kepastian hukum terkait pola pengasuhan dan jadwal pertemuan dengan anak-anak agar tidak lagi menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari.
Selain itu, Ruben disebut mengalami kesulitan untuk menghabiskan waktu bersama ketiga anaknya meski sebelumnya telah ada kesepakatan mengenai jadwal pertemuan.
Alasan lain yang turut menjadi dasar gugatan adalah penilaian bahwa kondisi pengasuhan saat ini dinilai kurang mendukung perkembangan psikologis anak.
Seluruh dalil tersebut nantinya akan diuji melalui proses persidangan.
Sidang perdana diawali dengan agenda mediasi.
Pihak Ruben menyatakan tidak menutup kemungkinan mencabut gugatan apabila kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan tertulis yang dapat dijalankan bersama.
Di sisi lain, kubu Sarwendah membantah adanya upaya menghalangi pertemuan Ruben dengan anak-anak dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung.
Editor : Meitika Candra Lantiva