Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

RUU Pemblokiran TikTok di Amerika Serikat Disetujui, ByteDance Diminta Jual Medsos

Juliana Belence • Selasa, 23 April 2024 | 21:55 WIB

 

Tik Tok yang terancam diblokir oleh pemerintah Amerika Serikat
Tik Tok yang terancam diblokir oleh pemerintah Amerika Serikat
RADAR MALIOBORO - Bulan lalu ada kabar kalau Amerika Serikat akan mengajukan pemblokiran media sosial TikTok di negeri Paman Sam.

Sepertinya media sosial milik ByteDance harus mengikuti aturan yang diminta atau beresiko diblokir.

ByteDance diharuskan menjual media sosial raksasa dari China ini kalau tidak mau terancam diblokir di Amerika Serikat.

Rancangan undang – undang yang disetujui 360 suara di parlemen AS ini tinggal menunggu waktu untuk menjadi UU yang sah.

RUU ini harus disetujui oleh senat dan ditanda tangani oleh Presiden Joe Biden.

Hal tersebut akan terjadi dalam minggu ini dan begitu disetujui senat, undang – undang ini akan sampai di meja Joe Biden untuk disetujui atau ditolak lewat wewenang Presiden.

Presiden sudah mengungkapkan akan langsung menandatangani jika RUU tersebut berhasil disetujui lewat parlemen dan senat.

Keputusan terakhir sebenarnya berada di tangan senat AS yang akan menentukan nasib TikTok di AS dalam waktu dekat.

Ban TikTok ini bukan juga tanpa alasan jelas. TikTok dikhawatirkan punya koneksi dengan pemerintah China ditakutkan bisa mempengaruhi massa ketika kampanye nanti.

Undang – undang baru ini akan memaksa induk perusahaan, yaitu ByteDance untuk menjual media sosial atau menutup akses.

Editor : Bahana.
#tik tok diblokir #blokir #bytedance #amerika serikat #tik tok #medsos #jual