Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Polemik Royalti: Dari Aturan Hukum, Pelaku bisnis Hingga Suara Musisi

Bahana. • Senin, 11 Agustus 2025 | 18:06 WIB

Photo
Photo
RADAR MALIOBORO - Royalti merupakan sejumlah pembayaran yang diberikan kepada pemilik hak kekayaan intelektual seperti, hak cipta, hak paten, maupun merek dagang sebagai kompensasi atas penggunaan karya tersebut.

Menurut ketentuan umum Pasal 1 angka 21 dan 22 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pengertian Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak Ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Jenis-Jenis Royalti

Adapun royalti sendiri dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Berikut jenis-jenis royalti.

1. Royalti Buku

Royalti buku adalah kompensasi yang dibayarkan oleh penulis atau pencipta suatu karya buku.

2. Royalti Pertunjukan

Mengacu pada kompensasi atas penggunaan karya musik sebagai latar musik di ruang publik, pemutaran di ruang umum, pemutaran di radio maupun sebagai soundtrack sebuah film.

3. Royalti Paten

Royalti paten merupakan kompensasi yang dibayarkan terhadap suatu ciptaan karya dari inovator yang digunakan oleh orang lain.

4. Royalti Waralaba

Royalti waralaba adalah royalti yang dibayarkan oleh penerima waralaba kepada pemberi waralaba (franchisor) atas penggunaan merek dagang, sistem bisnis serta dukungan operasional.

5. Royalti Mineral

Royalti mineral merupakan kompensasi yang dibayarkan kepada pemilik tanah atas ekstraksi SDA dari tanah tersebut.

Trending: Royalti Musik di Kafe dan Restoran

Royalti kini menjadi perbincangan publik di berbagai media Indonesia, pasalnya banyak kafe dan restoran memutuskan untuk berhenti memutar lagu atau musik meskipun melalui langganan platform streaming, kemudian banyak yang mengganti dengan instrumen-instrumen lain seperti suara alam dan kicauan burung.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa pemutaran musik atau lagu di tempat usaha merupakan bentuk komersial, maka pelaku usaha seperti kafe dan restoran tetap harus membayar royalti musik.

Tak sampai disitu, LMKN juga menyebutkan penggunaan instrumen alam atau kicauan burung juga akan kena royalti apabila suara itu direkam dan diproduksi, maka royalti diberikan kepada produser fonogramnya.

Musisi Indonesia Ikut Bersuara

Beberapa musisi Indonesia angkat bicara soal royalti musik ini. Salah satunya Juicy Luicy yang menyuarakan tidak keberatan jika lagu-lagu mereka diputar di kafe.

“Kapan aku nuntut royalti dari yang manggung di kafe, nggak lah boleh bawain aja itu di kafe kalian dengerin Juicy Luicy aja.” Ungkap Uan sang vokalis dalam siaran livenya beberapa waktu lalu.

Polemik royalti musik di ruang publik ini masih terus menjadi perbincangan, di tengah upaya lembaga terkait untuk melindungi hak para pencipta lagu. Ke depan, dibutuhkan dialog antara pelaku usaha, musisi, dan lembaga pengelola hak cipta agar tercapai keseimbangan.

Penulis: Ayu Andayani Saputri

Editor : Bahana.
#royalti #musisi