Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Tak Puas, Buruh Jogja Minta UMK tembus Rp 4 Juta

Heru Pratomo • Selasa, 28 November 2023 | 04:48 WIB
Pekerja di Pasar Beringharjo Jogja
Pekerja di Pasar Beringharjo Jogja
 
JOGJA - Kalangan buruh di Jogjakarta tak puas dengan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang diteken Gubernur DIY. Buruh  yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menuntut agar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bisa tembus sebesar Rp3.5 -Rp 4 juta.
 
Tuntutan tersebut disampaikan saat acara audiensi terkait UMP dan UMK DIY yang diselenggarakan oleh DPRD DIJ pada Senin (27/11) di Gedung DPRD DIY. 
Baca Juga: Bawaslu Magelang Adopsi Relief Candi Borobudur
 
Koordinatioor MPBI DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, tuntutan yang diberikan oleh MPBI tersebut berlandaskan atas survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Survey KHL menjadi elemen penting karena dinilai mencerminkan kondisi realitas para buruh serta berlandaskan pada Permenaker dan UU Nomor 13 Tahun 2013.
 
“Penjabat Wali Kota dan Penjabat bupati menetapkan upah minimum tidak menggunakan UU Cipta Kerja, sehingga kenaikan bisa diatas 10 persen. Kami melalui forum hari ini mendesak Gubernur DIY menetapkan serupa,” tuturnya.
 
Baca Juga: Tes PPPK Purworejo Salah Satunya Digelar di JEC
 
Pihaknya mendesak Gubernur DIJ untuk mencoba menemukan kembali formula pengubahan yang baru. Undang-Undang Cipta Kerja dinilai kurang pas jika digunakan untuk dasar perubahan Upah Minimum. "Kami juga minta menaikan kesejahteraan buruh dengan cara membantu dalam program koperasi dan program perumahan," ujarnya.
 
 
 Irsyad Ade menyampaikan jika tuntutan yang disampaikan tidak didengarkan pihaknya akan mengumpulkan buruh di DIJ dan melakukan unjuk rasa. Unjuk rasa dilakukan secara terpusat dan akan mengajak buruh dari daerah lainya.
 
Baca Juga: Hujan di Kebumen Belum Pengaruhi Kondisi Sumber Mata Air
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DIJ Koeswanto menyampaikan bahwa dalam menentukan UMK sudah berkoordinasi dengan dewan pengubahan. Penentuan Upah buruh di DIJ juga sudah mengacu dengan kemampuan keuangan daerah. Penentuan Upah Buruh tersebut tidak bisa jika mengikuti ketentuan dari daerah lain. "Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing daerah itu tidak sama, apalagi dengan DKI ya masih jauh sekali,"ujarnya. 
 
 
Koeswanto juga menyampaikan, Buruh di DIJ juga harus koreksi diri. Ia menilai banyak pengembang properti yang tenaga kerjanya malah dari luar bukan dari DIJ. Pihaknya mencontohkan di sekitar daerahnya terdapat industri yang bergerak di bidang penyedia pasir semen yang tenaga kerjanya dari Wonosobo dan Temanggung. 
Baca Juga: Pemprov Jateng: Penataan Pedagang dan Parkir supaya Borobudur Lebih Rapi
 
"Kenapa tidak ambil pekerja lokal, padahal tenaga kerja lokal banyak yg nganggur. Pasti Ini ada permasalahan mungkin terkait kualitas tenaga kerja atau etos kerja disini. Jadi tu harus dikoreksi bersama, jangan hanya menuntut dan menuntut," tandasnya. (cr5)
 
 
KONSER: Penampilan Budi Doremi yang disambut antusias para penggemarnya dalan acara Honda FestiPark. (M. Afiq Firdaus/Radar Surabaya)
KONSER: Penampilan Budi Doremi yang disambut antusias para penggemarnya dalan acara Honda FestiPark. (M. Afiq Firdaus/Radar Surabaya)
Editor : Heru Pratomo
#gubernur #umk #UU Cipta Kerja #KHL #ump #diy