RADAR MALIOBORO – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 atau gopean dan Rp1.000 per tanggal 1 Desember 2023.
Melalui postingan akun Twitter/X BI @bank_indonesia, pada Jumat, 1 Desember 2023.
Dilansir dari Hops.id, dua dari tiga uang logam yang dicabut dari peredaran oleh Bank Indonesia adalah pecahan gopek Tahun Emisi 1991 dan Tahun Emisi 1997.
Satu uang logam yang ditarik Bank Indonesia adalah pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1993.
Dalam ketengan tertulisnya di Twitter/X @bank_indonesia, Bank Indonesia menegaskan pencabutan dan penarikan uang logam Rp500 dan Rp1.000 dari peredaran, atas dasar mempertimbangkan masa edar dan perkembangan teknologi material uang logam.
Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat yang maish memiliki uang rupiah logam tersebut, dapat menukarnya di kantor Bank Indonesia.
Apakah dari kalian masih memiliki uang logam tersebut?
Editor : Bahana.