Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

3 Uang Rupiah Jenis Logam Ini Sudah Tidak Sah Lagi Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia Terhitung Sejak 1 Desember 2023

Meitika Candra Lantiva • Senin, 4 Desember 2023 | 20:43 WIB
Tiga uang logam ini sudah tidak sah lagi sebagai alat pembayaran di Indonesia
Tiga uang logam ini sudah tidak sah lagi sebagai alat pembayaran di Indonesia




RADAR JOGJA – Bank Indonesia (BI) per Desember ini memberikan perintah untuk mencabut dan menarik uang Rupiah Jenis logam pecahan.

Perintah ini berdasarkan peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14 Tahun 2023.


Ada 3 uang logam yang dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia. Pertama ada pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1991 yang memiliki tulisan dan gambar setangkai bunga melati dengan tulisan Rp 500 di bawahnya.


Kedua ada pecahan Rp 1000 Tahun Emisi 1993 yang memiliki tulisan dan gambar kelapa sawit dengan tulisan Rp 1000 di bawahnya.  


Dan yang ketiga ada pecahan Rp 500 Tahun Emisi yang memiliki tulisan dan gambar setangkai bunga melati dengan angka 500 Rupiah di tengah-tengah dengan ukuran besar.


Ketiga uang Rupiah jenis logam pecahan tersebut sudah tidak dapat dipakai lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terhitung sejak 1 Desember 2023 ini.


Alasan pencabutan dan penarikan ini disampaikan langsung oleh Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, dikarenakan masa edar uang tersebut yang sudah cukup lama dan pertimbangan karena perkembangan teknologi bahan material untuk uang logam.


Masyarakat di mohon untuk segera melakukan penukaran uang logam tersebut di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033.


Penggantian ketiga uang logam yang ditarik dan dicabut dari edaran masyarakat ini memiliki nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang logam yang dimaksud.

 

Selain di Bank Umum, masyarakat juga dapat menukarkan uang tersebut di kantor pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.


Akan tetapi, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi “Pintar”.


Aplikasi tersebut dapat didapatkan melalui website pintar.bi.go.id. Pendaftaran dan penukaran harus mengacu pada ketentuan dan informasi yang disampaikan Bank Indonesia tentang jadwal operasional dan layanan publik.


Untuk penukaran uang ada syarat penggantiannya yaitu, dalam hal fisik, uang rupiah logam lebih besar satu perdua ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali aslinya, maka akan diberikan penggantian dengan nilai nominal sesuai dengan uang rupiah yang ditukarkan.


Jika dalam hal fisik, uang rupiah logam tersebut berukuran sama atau kurang dari satu perdua ukuran aslinya, tidak dapat diberikan penggantinya. (Anistigfar/Radar Jogja)

Baca Juga: Mengenal Risa Santoso, Rektor Termuda di Indonesia yang Berasal dari Surabaya dan Memecahkan MURI

Editor : Meitika Candra Lantiva
#uang logam pecahan Rp 500 #uang logam yang dicabut dan ditarik Bank Indonesia #bank indonesia