RADAR JOGJA – Pemerintah Australia akan melarang impor vape sekali pakai mulai januari 2024.
Ini merupakan sebuah upaya untuk mencegah perangkat bernikotin ini semakin populer di kalangan remaja.
Larangan ini akan diperluas pada bulan maret mencakup penggunaan vape non-terapi, termasuk vape yang dapat diisi ulang.
Sedangkan untuk kegiatan importir jika ingin menggunakan vape untuk keperluan medis, terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari kantor pengawasan obat, begitu kata kata Mark Butler selaku Menkes Australia.
Meskipun Australia memiliki tingkat perokok yang rendah, vaping berkembang pesat, terutama di kalangan generasi muda.
Untuk melancarkan peraturan baru ini legislatif kan memberikan dana tambahan sebesar 75 dolar australia bagi Pasukan Perbatasan dan Administrasi Barang Terapeutik.
Selain itu menurut data pemerintah, sekitar satu dari lima orang berusia 18 hingga 24 tahun menggunakan vape yang mana ini menjadi alasan pemerintah Australia tegas memberlakukan kebijakan baru ini. (Trimina Klara)