Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Pajak Rokok Elektrik Resmi Diberlakukan 1 Januari 2024, Sejumlah Pelaku Usaha Mengaku Keberatan

Bahana. • Senin, 8 Januari 2024 | 22:37 WIB

 

TIDAK: Ilustrasi gambar say no to smoke and vape. (ayosehat.kemkes.go.id)
TIDAK: Ilustrasi gambar say no to smoke and vape. (ayosehat.kemkes.go.id)

RADAR JOGJA - Pemerintah resmi mengenakan pajak uuntuk rokok elektrik,  dengan di tandainya peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai tata cara pemungutan, pemotongan dan penyetoran pajak rokok.

Alasan mengapa rokok elektrik di kenai pajak karena demi menekan jumlah konsumen vape di masyarakat, dan aturan ini sudah mulai berlaku sejak Senin, (1/1/2024).

"Perwakilan Kementerian Keuangan yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Bonatua Mangaraja Sinaga tadi sudah menyampaikan akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok tahun 2026, mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023-2024, sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN, sehingga 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektrik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu," katanya.

Pemberlakuan pajak rokok elektrik inin (REL) ini merupakan komitmen dari pemerintah pusat mengenai masa transisi pemungutan pajak rokok sejak di berlakukan cukai pada tahun 2018, berdasarkan UU no 7 Tahun 2021 Tentang harmonisasi peraturan Perpajakan, Roko elektrik merupakan salah satu barang yang kena cukai menurutnya cukai yang di kenakan itu meliputi sigaret, hasil tembakau, cerutu , rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik dan lainnya.

"Kami jelas keberatan dengan berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024. Kami sesungguhnya berharap bisa diberi ruang lebih untuk bisa tumbuh serta benar-benar bisa menjadi industri yang menopang perekonomian negara dan di saat yang sama membawa sisi manfaat buat pengguna tembakau yang menginginkan produk yang lebih rendah risiko dibanding rokok konvensional," kata Chief Marketing Officer Emkay Eko Priyo HC.

Dia menambahkan industri rokok elektrik sudah cukup tertekan dengan kenaikan tarif cukai pada 2023 dan 2024.

Ditambah lagi, daya beli konsumen masih rendah setelah diterpa badai ekonomi pasca pandemi lalu.

"Sekali lagi, semangat industri vape di Indonesia adalah sebagai produk alternatif yang lebih baik bagi konsumen produk tembakau," ujar Eko.

Kebijakan terkait pengenaaan pajak rokok elektrik ini juga di sebut Kemenkeu hasil dari kesepkatan antaran pemerintah pusat dan para pelaku usaha rokok elektrik yang di angggapnya dapat di rasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat. (Renal Fabriansyah/Radar Jogja)

Editor : Bahana.
#pajak #vape