Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Bappebti Rilis Daftar 545 Aset Kripto Legal Baru di Indonesia

Heru Pratomo • Sabtu, 24 Februari 2024 | 05:36 WIB
Ilustrasi Bitcoin
Ilustrasi Bitcoin

 

RADAR MALIOBORO - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait perdagangan aset kripto di Indonesia. Peraturan tersebut mencakup penetapan daftar aset kripto yang sah secara hukum dan diizinkan untuk diperdagangkan di Tanah Air.

Bappebti mengeluarkan PerBa (Peraturan Bappebti) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto, perlu melakukan penyesuaian atas daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” kata Plt. Kepala Bappebti, Kasan, dikutip dari surat keputusan resminya.

Dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2024, daftar aset kripto yang sah untuk diperdagangkan di Indonesia telah diperluas dari 501 menjadi 545 item. Peraturan ini menerapkan pendekatan positive list dengan tujuan mengurangi risiko perdagangan aset kripto yang tidak memiliki whitepaper yang jelas atau memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan lainnya.

Untuk penentuan dan penilaian aset kripto yang bisa masuk dalam daftar diserahkan kepada Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, yang terdiri dari perwakilan dari Bappebti, asosiasi, dan pemangku kepentingan industri. Hal ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi dalam proses penilaian.

Selain itu, untuk menjamin kepastian perlindungan pelanggan, Bappebti akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan inovasi di pasar kripto. Mereka juga akan secara berkala melakukan peninjauan, setidaknya sekali dalam setahun, terhadap aset kripto yang diperdagangkan di bursa atau platform yang teregulasi Bappebti di Indonesia untuk menilai apakah status legalitasnya masih memenuhi syarat atau tidak.

Editor : Heru Pratomo
#kripto #bitcoin #bappebti