RADAR MALIOBORO - Pemerintah Indonesia telah mendirikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk mengelola dana sekitar Rp 14.670 triliun.
Danantara dibentuk berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan pada 4 Februari 2025.
Tujuan Danantara untuk mengelola kekayaan negara secara optimal untuk kepentingan masyarakat dalam jangka panjang, Mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif, dan berkualitas.
Sumber Dana Aset dari 7 BUMN besar, antara lain:
- Bank Mandiri
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- PLN
- Pertamina
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Telkom Indonesia
- Mining Industry Indonesia (MIND ID)
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) juga akan bergabung dengan Danantara.
Aset yang dikelola oleh Danantara mencapai sekitar Rp 14,678 triliun (sekitar 900 miliar dolar AS).
Model cara pengelolaannya sebagai berikut:
- Danantara akan mengacu pada model pengelolaan Temasek Holdings Limited milik Singapura, dengan cakupan yang lebih luas
- Investasi awal yang disiapkan mencapai 20 miliar dolar AS atau sekitar Rp 326 triliun, yang berasal dari efisiensi anggaran APBN.
Danantara juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nasional dengan mengoptimalkan pengelolaan aset BUMN dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Danantara adalah badan pengelola investasi yang dibentuk pemerintah untuk mengelola aset negara, termasuk BUMN, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional. Aset yang dikelola mencapai sekitar Rp 14,678 triliun.
Danantara diharapkan dapat mendanai proyek infrastruktur dan sektor penting lainnya.
Penulis: Tri advent sipangkar
Editor : Bahana.