RADAR MALIOBORO – Mahasiswa tidak diwajibkan memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selama masa kuliah. Namun, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Budi Agus Riswandi mendukung mahasiswanya memiliki minimal satu HKI sebelum lulus.
Dia juga mengapresiasi bahwa kesadaran mahasiswa untuk membuat karya dan melindunginya dengan HKI sudah mulai tinggi dan masif. Budi merinci, sub sektor kajian hingga karya yang bisa dilindungi oleh HKI bagi kalangan mahasiswa. Mulai dari hak cipta, karya tulis, paten, rahasia dagang, hingga desain industri.
"Sektor pendidikan tinggi itu sentralnya HKI, banyak riset dan karya dari para civitas yang harusnya bisa dilindungi HKI," katanya kemarin (27/2).
Dia pun berharap, akan segera ada skema atau regulasi yang mengatur kepemilikan HKI bagi mahasiswa sebelum lulus. "Saya rasa wajar dan mungkin sekali. Misalnya satu mahasiswa punya satu karya yang dilindungi HKI sebelum lulus," ungkapnya.
Terpisah, mahasiswa yang kini tengah mengurus perlindungan HKI adalah Rayhani Ivanka. Mahasiswa desain produk Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) tersebut mengurus HKI dalam konteks desain industri.
Selain karena dorongan personal untuk melindungi karyanya, Hani menyebut, skema kepemilikan HKI bagi mahasiswa memang salah satu hal yang dianjurkan di UKDW. "Memang ada kebijakan dari kampus untuk mendaftarkan karya ke HKI," bebernya.
Hani menyampaikan, bahwa saat ini dirinya telah memiliki dua HKI atas nama pribadi. Dan satu HKI yang didaftarkan secara kolektif dengan timnya.
"Kalau dihitung sama sekarang yang lagi di proses ini sudah punya empat, urgensi utamanya sebenernya mau melindungi dari duplikat sih," tandasnya. (iza/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova