RADAR MALIOBORO - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul meluncurkan program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Sahabat Guru. Program itu bertujuan untuk mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan negara di satuan pendidikan di Bantul.
Kepala Kejari Bantul Farhan mengatakan, Jaksa Sahabat Guru bertujuan untuk mendampingi para guru dalam mengelola dana-dana yang bersumber dari keuangan negara. Yang dihibahkan atau menjadi bantuan ke sekolah. “Untuk sama-sama dilakukan pendampingan dari sisi perdata dan tata usaha negara melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” jelasnya kemarin (26/3).
Hal itu juga dilakukan untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin akan dihadapi para guru, terutama kepala sekolah, terkait risiko hukum. Meskipun hingga saat ini tidak ada kepala sekolah baik SMP dan SD di Bantul yang terlibat atau terindikasi melakukan pelanggaran. Terkait dengan pengelolaan keuangan yang dikelola pihak sekolah. “Bahkan diharapkan tidak ada penyimpangan pengelolaan keuangan,” ujar Farhan.
Kepala Disdikpora Bantul Nugroho Eko Setyanto menyampaikan, untuk program Jaksa Masuk Sekolah, nantinya ditujukan khusus kepada para siswa. Program itu bertujuan agar para siswa mengenal perbuatan-perbuatan yang dapat dikatakan melanggar hukum. “Supaya siswa menghindari tindakan menyimpang dari hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyebut, para kepala sekolah melaksanakan tugas untuk memanfaatkan anggaran yang semakin besar. Seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana BOS Daerah (BOSDA), dan dana hibah. Kemudian juga kerja sama dengan pihak luar dengan anggaran yang besar. Program yang diluncurkan Kejari Bantul tersebut bertujuan agar jangan sampai sekolah salah memanfaatkan dana-dana tersebut. “Termasuk dana dari orang tua yang terhimpun di dalam komite,” ungkapnya. (tyo/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova