RADAR MALIOBORO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib yang disediakan oleh satuan pendidikan. Hanya saja, siswa diberikan keleluasaan untuk memilih.
"Masalahnya di sana (ketika Pramuka jadi pilihan, Red)," kata Pembina UKM Pramuka UNY Tatag Bagus Putra Prakarsa.
Jika siswa tidak memilih kegiatan wajib itu, Bagus pun turut mempertanyakan program apa yang bisa menggantikan Pramuka. Yang mampu menjadi wadah penggemblengan mental dan softskill siswa.
"Kita tahu generasi Alfa, ketergantungan gadget. Pola- pola pergaulan yang bebas sebagai dampak sosmed. Salah satu yang membendung, di kepramukaan itu," bebernya.
Ketika Pramuka tidak wajib, kesempatan anak belajar mandiri, membentuk mental, bersosialisasi menjadi berkurang. Kondisi itu akan akan memiliki dampak sosial.
Anak-anak, lanjutnya, menjadi tempramen dan banyak kasus negatif yang timbul dari sana. Karena anak-anak tidak mendapatkan pembelajaran disiplin belajar moral, etika, dan bersosialisasi dari Pramuka.
"Hilang dalam arti pilihan, nanti hilang. Pertanyaannya siapa yang menggantikan, apakah yang di kurikulum profil pelajar Pancasila itu," lontarnya.
Kata Bagus, profil pelajar Pancasila bisa menggantikan. Hanya saja selama lama ini, praktiknya belum maksimal dan terkesan sekadarnya.
"Apakah iya ini nanti bisa menggantikan Pramuka yang wajib tadi dalam hal mendidik, menempa mental anak-anak kita," sebutnya.
Pekerjaan rumah lainnya, kata Bagus, adalah standar kurikulum ke depan. Apakah kemudian ini menjadi ranahnya kwartir untuk menyusun kurikulum yang bisa diaplikasikan di semua jenjang atau tidak.
"Saya kurang paham aturan ini kemudian muncul.. Karena biasanya beberapa peraturan menteri itu sebelum disahkan itu kan ada penelaah. Mulai dari naskah akademik hingga naskah final dikonvensikan secara nasional," jelasnya.
Namun aturan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 terlanjur dibuat. Untuk manarik aturan dalam waktu yang singkat di bawah satu tahun, tentu jadi pertimbangan. "Bisa saja ditarik tapi tekanan publiknya harus luar biasa," ucap Bagus.
Namun jika tidak ditarik, maka dalam aturan baru di bawahnya harus diturunkan lagi. Mendetailkan maksud dari Pramuka tidak wajib tersebut dan implementasinya. "Kalau mau ditarik lebih bagus, dan direvisi" ucapnya. (gun/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova