RADAR MALIOBORO - Kabar kembali berubahnya aturan seragam sekolah di tahun ini sempat membuat heboh jagat dunia maya. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIJ menyebut hingga kini belum ada aturan perubahan tentang seragam sekolah.
"Kami masih menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) 50/2022," kata Kepala Disdikpora DIJ Didik Wardaya kemarin (16/4).
Pihaknya belum menerima informasi adanya aturan baru soal seragam sekolah. Terlebih saat ini tahun ajaran lama juga belum selesai. Kalaupun nantinya ada pergantian seragam tentu direalisasikan pada tahun ajaran baru.
"Tapi sekali lagi kami belum menerbitkan surat edaran (SE) soal seragam baru, masih pakai aturan lama," ucapnya.
Sebenarnya Permendikbudristek 50/2022 tidak jauh berbeda dengan Permendikbudristek 45/2014. Hanya saja, pada Permendikbudristek 50 terdapat aturan seragam khas adat daerah.
Terkait aturan seragam nasional yang harusnya juga berlaku untuk sekolah swasta sebenarnya telah diatur sejak Permendikbudristek 45/2014. Kemudian muncul lagi di Peremendikbud 50/2022.
"Kalaupun nanti ada perubahan, berlaku di siswa baru nanti ya, di tahun ajaran baru," ungkapnya.
Sementara itu, seorang wali murid Ervan mengaku, sudah mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta. Pihak sekolah menginformasikan belum ada kebijakan pengadaan seragam baru di luar empat set seragam sebelumnya.
"Sampai sekarang saya belum beli seragam itu, takutnya nanti ada tambahan seragam baru. Sekalian saja nanti belinya," kata Ervan. (gun/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova