RADAR MALIOBORO - Penetapan tingkatan atau leveling kelompok uang kuliah tunggal (UKT) kerap menuai protes. Mahasiswa sering keberatan karena ditempatkan pada UKT yang tinggi yang notabene di atas kemampuan ekonomi keluarga mereka.
Baca Juga: Pecinta Film Simak Jadwal Bioskop di Jogja Tayang Hari Ini 30 Mei 2024
Pengamat pendidikan sekaligus dosen pendidikan Jejen Musfah mengatakan, polemik UKT sejatinya pada proses leveling. Untuk itu, metode penentuan level UKT setiap mahasiswa harus dirombak. Tujuannya, besaran UKT yang ditetapkan sesuai dengan derajat keuangan mahasiswa.
Baca Juga: iPhone 16 Pro Max, Siap Menjadi iPhone Terbesar Sepanjang Sejarah?
Sebagai dosen, dia sering mendapatkan kabar mahasiswa tidak kuat dengan besaran UKT yang ditetapkan. Bagi yang masih mendaftar, biasanya memilih tidak melanjutkan proses pendaftaran. Ada juga yang mengajukan banding ke dekanat. "Kalaupun berhasil bandingnya, UKT hanya turun satu tingkat," tuturnya pada Rabu (29/5).
Baca Juga: Sering Gamon? Trik Cepat Move On dari Mantan Pacar atau Gebetan yang Patut Dicoba
Kemudian ada juga yang sudah jadi mahasiswa, di tengah jalan keberatan dengan UKT. Bahkan beberapa dosen sampai patungan untuk membantu mahasiswa tersebut.
Jejen mengatakan kampus sebaiknya tidak melihat bahwa pengeluaran mahasiswa hanya UKT saja. Sebagai contoh, ketika mahasiswa dikenai UKT Rp 6 juta/semester, maka itu bukan berarti cost mahasiswa tersebut hanya Rp 1 juta per bulan. "Kampus harus memahami juga ada biaya kos, makan sehari-hari, buku, transportasi, dan lainnya," katanya.
Jadi dalam menetapkan leveling UKT, kampus harus mempertimbangkan beban living cost mahasiswa. Khususnya mahasiswa yang kuliah di luar domisili. Leveling UKT tidak hanya soal ekonomi keluarga.
Jejen menyadari UKT saat ini memang cukup tinggi. Untuk mahasiswa yang orang tuanya PNS dengan penghasilan rata-rata, alias bukan PNS "sultan", cukup kesulitan jika dibebankan UKT kelompok tengah sampai atas. Apalagi jika yang bekerja hanya ibu atau ayahnya saja alias single income.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag Ahmad Zainul Hamdi mengatakan secara berkala mereka memang mengeluarkan KMA tentang UKT. Jadi UKT bukan tidak boleh berubah sama sekali. Besaran UKT disesuaikan dengan inflasi dan satuan biaya operasional kampus.
Baca Juga: Sebut Tapera Sebagai Tabungan Penderitaan Rakyat, Kiky Saputri Trending di Media Sosial X
Diakuinya, UKT UIN Jakarta mengalami pertumbuhan yang signifikan. Terutama sebagai mata pelajaran atau kurikulum eksakta. Pada saat yang sama, pertumbuhan kurikulum sosial dan keagamaan tidak signifikan. UKT UIN Jakarta tidak pernah berubah atau berkembang sejak tahun 2017, ujarnya. Secara keseluruhan, Zainul mengatakan besaran UKT di PTKIN masih terjangkau masyarakat.***
Editor : Iwa Ikhwanudin