Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Apa itu PPDB? Pahami Alur Pendaftaran Berdasarkan Jalur yang Dipilih

Meitika Candra Lantiva • Jumat, 21 Juni 2024 | 15:15 WIB
PPDB SD dan SMP.
PPDB SD dan SMP.

RADAR MALIOBORO- Setiap tahunnya sekolah-sekolah di Indonesia selalu membuka penerimaan murid atau peserta didik baru pada setiap jenjang sekolah.

Metode pendaftaran ini dimulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, sampai dengan SMA/SMK.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah salah satu proses penting untuk melanjutkan satuan pendidikan yang lebih tinggi di Indonesia.

PPDB ini berguna untuk melakukan pendaftaran siswa baru serta untuk mempermudah akses informasi penerimaan siswa baru.

PPDB dapat dilakukan secara luring maupun secara daring.

Jika dalam hal pendaftaran Calon Peserta Didik terkendala untuk melaksanakan pendaftaran secara daring, peserta didik dapat melaksanakan pendaftaran secara luring ke satuan pendidikan yang ingin dituju.

Selain itu Calon Peserta Didik Baru dapat melaksanakan PPDB online yang dapat mempermudah untuk melakukan pendaftaran siswa baru.

Dengan demikian pendaftaran menjadi lebih tertib dan mudah dipantau.

Serta menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Apa Itu PPDB?

PPDB adalah proses penerimaan peserta didik di sebuah lembaga pendidikan baik itu formal maupun nonformal.

Jalur PPDB adalah jalan yang dipilih peserta didik baru saat memasuki awal semester ganjil setelah melalui proses kenaikan kelas jenjang pendidikan.

Pelaksanaan PPDB ini tentunya diatur permerintah sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Ketentuan ini juga melekat di setiap daerah kabupaten atau kota.

Petunjuk teknis PPDB ini disiapkan oleh kepala dinas si setiap daerah harus disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Bagi pendaftar penting untuk memahami ketentuan pendaftaran berdasarkan jalur yang dipilih.

Lalu apa saja jenis-jenis jalur PPDB? Yuk simak!

1. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi adalah proses pendaftaran yang dilakukan berdasarkan domisili wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut.

Berikut ketentuan PPDB jalur zonasi:

- Jumlah kuota minimal 50 persen dari total kuota PPDB

- Domisili akan disesuaikan dengan alamat calon peserta didik di Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum PPDB dimulai.

- Bagi calon siswa yang tidak memiliki KK, bisa digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang sudah dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah.

2. Jalur Afirmasi


Jalur afirmasi adalah proses pendaftaran khusus calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Berikut ketentuannya:

- Kuota peserta PPDB yang tersedia sebanyak 15 persen.

- Memiliki bukti ikut serta Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat jika mendaftar afirmasi tidak mampu.

- Berdomisili di dalam atau luar zonasi sekolah yang menjadi tujuan daftar.

- Ketentuan peserta didik jalur afirmasi diprioritaskan dekat dengan sekolah.

3. Jalur Perpindahan Orangtua/ Wali dan Anak Guru

Jalur PPDB ini dikhususkan untuk orangtua calon peserta didik yang dipindah tugaskan dan merupakan anak guru.

Maksimal kuota PPDB jalur perpindahan tugas orangtua sebesar 5 persen. Berikut ketentuannya:


- Memiliki surat penugasan dari lembaga, instansi, kantor atau perusahaan tempat bekerja sebagai bukti.


- Anak guru yang orangtuannya mengajar di sekolah bersangkutan diperbolehkan menggunakan jalur ini.


- Diprioritaskan untuk peserta didik yang bertempat tinggal dekat sekolah.

4. Jalur Prestasi

PPDB jalur prestasi menggunakan nilai rapor sebagai proses seleksi. Berikut ketentuannya:

- Melampirkan rapor 5 semester terakhir berikut Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal.

- Prestasi lain sebagai pertimbangan, baik prestasi akademik maupun non akademik tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. (Bayu Prambudi Susilo)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#jenjang pendidikan #sd #penerimaan siswa baru #Calon Peserta Didik Baru #smk #layanan pendidikan #Alur #dinas pendidikan #sma #tk #Kemendikbudristek #smp #paud #juknis #sekolah #pendaftaran #ppdb #Jalur