Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Siapapun Bisa Dapat Gelar Dr Honoris Causa Tanpa Kuliah! Seperti Tokoh Berikut Ini, Yuk Simak Caranya Bagaimana!

Meitika Candra Lantiva • Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:47 WIB
Majelis Ulama Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia.


RADAR JOGJA – Siapa sih yang tidak mau dapat gelar Dr tanpa harus nunggu Kuliah bertahun-tahun.

Padahal gelar Dr bisa didapat tanpa harus Kuliah.

Lalu gimana sih caranya bisa dapat gelar Dr tanpa harus Kuliah? Simak penjelasan di bawah ini!

Selain Raffi Ahmad yang baru-baru ini viral karena gelar honoris causa, rupanya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2000 – 2014, KH Mohammad Achmad Sahal Mahfudh juga mendapat gelar ini.

Mohammad Achmad, yang lahir 17 Desember 1937 – 24 Januari 2014, pernah menjabat sebagai Rais Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada Tahun 1999 hingga 2014.

Lalu bagaimana sih kiai Sahal bisa mendapatkan gelar Dr?


Kiai Sahal merupakan Pimpinan Pondok Pesantren terkenal di Kajen, Margoyoso, Pati yaitu (PMH) Pesantren Maslakul Huda sejak 1963 yang pendiri pertama merupakan ayah dari kiai Sahal itu sendiri yaitu KH Mahfudh Salam.


Selain pernah menjabat menjadi ketua MUI Provinsi Jawa Tengah Kiai Sahal Mahfud merupakan rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Jepara pada tahun 2013.

Dan mendapatkan gelar Dr kehormatan dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2003.

Kiai Sahal merupakan salah satu penggagas Fikih Sosial selain Kiai Ali Yafie yang berasal dari Sulawesi Tengah.

Kiai Sahal memperjuangkan Fikih Sosial dan komitmenya dalam mempertahankan gagasan terkait pemberdayaan masyarakat melalui Fikih Sosial.


Kiai Sahal memiliki pandangan terkait fikih sosial sebagai pembanding dan penyanding dalam kehidupan sosial masyarakat.

Fikih yang tak hanya memiliki hitam-putih sebagai warnanya, namun memilik banyak warna untuk menjawab berbagai permasalahan kemasyarakataan secara luas.

Kiai Sahal memunculkan gagasan Fikih Sosial secara Manhaji atau metodologis yang mana sebelumnya Hanya ada secara Qauli atau Ucapan.

Kiai Sahal mengambil dari sumber ulama terdahulu yang digunakan untuk memunculkan Fikih Sosial dengan dasar ilmu Ushul Fiqh dan Qawaid Fiqhiyyah.


Dengan adanya Fikih Sosial yang dimunculkan, Kiai Sahal mendapatkan gelar Dr. (HC) atau gelar Doktor Honoris Causa.

Berdasarkan peraturan pemerintahan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1, gelar Doktor Honoris Causa dapat diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.

Buat kalian yang mau mendapatkan gelar Dr (HC) tanpa berkuliah, tuntutlah ilmu hingga kalian bisa memunculkan ilmu pengetahuan yang luar biasa sehingga dapat digunakan oleh semua masyarakat. (Erni Ayu Utami)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Honoris Causa #caranya bisa dapat gelar Dr tanpa harus Kuliah #ilmu #dr #Tokoh #kuliah #pondok pesantren #gelar #Majelis Ulama Indonesia (MUI) #Pengurus Besar Nahdlatul Ulama