KOTA JOGJA - Menikah pada usia yang sudah matang tentu akan lebih baik dibanding menikah pada saat usia masih dini atau pada masa remaja.
Menikah di usia matang tentu akan menghasilkan generasi yang lebih berkualitas karena usia pasangan sudah saatnya dalam masa reproduksi.
Apalagi seorang wanita lebih rentan dalam hal melahirkan anak apabila usianya belum matang dan belum berada dalam masa reproduksi.
Pentingnya pemahaman agar remaja tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk segera menikan ini tentunya perlu dimiliki oleh kaum remaja.
Apalagi bila di usia-usia belasan sampai sekitar duapuluhan remaja sudah memiliki pasangan (TTM=Teman Tapi Mesra) sehingga dikhawatirkan mereka akan memutuskan untuk menikah lebih dini atau lebih cepat.
Untuk mengatasi permasalahan yang dikhawatirkan tersebut tim pengabdian masyarakat dari Ilmu Pemerintahan, FISIPOL UMY melaksanakan pengabdian masyarakat bersama mitra dari Pimpinan Ranting Aisyiah (PRA) Serangan dengan mengusung thema Pendampingan Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini Pada Remaja pada Sabtu 3 Mei 2025 di Balai RW 05 Gendingan, Kecamatan Ngampilan, Kota Jogja.
Sebagai ketua team, Atik Septi Winarsih dengan anggota Dr. Ane Permatasari, SIP, MA; dan Dewi Sekar Kencono, SIP, M.Si serta dibantu dua orang staf sebagai kameramen (sie dokumentasi) dan yang satu sebagai operator LCD dan laptop.
Setelah mundur hampir satu jam karena menunggu kehadiran peserta, akhirnya acara dimulai pukul 10.15 WIB.
Dalam paparannya Ane Permatasari sebagai narasumber (salah satu anggota team yang bidang kepakarannya antara lain pencegahan pernikahan dini) mengatakan bahwa pernikahan dini menurut hukum Indonesia adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan pria dan wanita yang belum mencapai usia 19 tahun.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1975 tentang Perkawinan dalam pasal 7 ayat 1, menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah berusia 19 tahun dan wanita sudah berusia 16 tahun.
Namun, UU 16/2019 mengubah ketentuan tersebut, menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria dan Wanita sudah mencapai usia 19 tahun.
Sedangkan program pendewasaan usia perkawinan (PUP): Perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.
Tentunya hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah berbagai masalah yang mungkin terjadi setelah perkawinan terjadi apabila laki-laki dan perempuan usianya belum matang atau memenuhi syarat.
Selanjutnya narasumber menyebutkan bahwa pernikahan dini bisa disebabkan karena beberapa factor antara lain tradisi dan budaya, kurangnya pendidikan, kemiskinan dan pergaulan bebas.
Tradisi dan budaya masing-masing daerah di Indonesia sangat mempengaruhi kenapa pernikahan dini terjadi.
Hal tersebut bisa terjadi kebiasaan di daerah tertentu apabila seorang remaja putri sudah lulus dari Sekolah Menengah Atas atau bahkan baru lulus Sekolah Menengah Pertama dianggap sudah cukup umurnya untuk nikah.
Keluarga akan merasa malu kalau anak gadisnya tidak segera menikah karena rata-rata remaja putri seusai lulus SMP atau SMA sudah pada menikah.
Keluarga khawatir anak gadisnya dianggap tidak laku-laku.
Selain hal tersebut karena kurangnya Pendidikan orang tua, tingkat kemiskinan juga dianggap mendorong orang tua untuk segera menikahkan anaknya, agar anak tidak membebani keluarga apabila sudah dipersunting lelaki.
Penyebab terakhir yaitu pergaulan bebas memang tidak bisa dihindari selain harus menikahkan anaknya karena remaja putrinya sudah hamil terlebih dahulu.
Meskipun yang diundang tidak semuanya bisa hadir tetapi ketika sesi penutup dibuka banyak peserta yang antusias bertanya khususnya para remaja putra.
Pertemuan ditutup dengan penyerahan barang hibah dari LPM (Lembaga Pengembangan Masyarakat) UMY berupa satu perangkat alat sound system lengkap.
Serta diakhiri dengan foto bersama.
Pertemuan ditutup pada pukul 11.30 WIB. (*)
Editor : Iwa Ikhwanudin