RADAR MALIOBORO - Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) masih terpinggirkan dalam sistem pendidikan Indonesia.
Ini bukan lagi sekadar kelalaian, ini adalah bentuk kejahatan kolektif yang berlangsung diam-diam dan sistemik.
Penilaian negatif yang menjamur di masyarakat akan sebuah “perbedaan” yang dimiliki ABK, budaya membanding-bandingkan prestasi anak, dan bahkan celaan secara verbal.
Semua hal itu adalah penyumbang gagalnya pendidikan inklusif.
Kebiasaan buruk masyarakat yang menggeneralisasi sebuah perbedaan sebagai label tak terpuji lambat laun menjadi kejahatan kolektif yang sistemik.
Mengapa kolektif? Sebab tindakan niretika ini kerap kali dilakukan secara sadar maupun tidak sadar oleh banyak pihak.
Suara mayoritas yang digaungkan bersama-sama dianggap benar.
Lumrah dan diwajarkan begitu saja tanpa tahu dampak yang berkepanjangan setelahnya.
Mengapa dikatakan sistemik?
Karena stigma-stigma yang bermunculan ini terjadi secara terus menerus atau terstruktur polanya lalu dibiarkan, didiamkan dan diabaikan begitu saja.
Adapun stigma-stigma negatif yang menjadi lebel terhadap ABK seperti:
“Anak itu tidak normal, jangan dekat-dekat",
“Ngapain sekolah, toh dia nggak bakal ngerti juga,”
“Anak cacat,” “Anak aneh” dan masih banyak lainnya.
“Kita kan mengadakan pendekatan itu tidak semudah yang kita bayangkan, kita menghadirkan murid ke sini kita harus mendatangi dan orang tua banyak yang mengatakan wong anakku ora edan kok sekolah di SLB,” ujar Rismiyati, Kepala SLB Tunas Kasih 2 Turi.
Dzaki Jenevoa Kartika, peneliti dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PusHAM UII), menilai masih banyak sekolah yang belum menjalankan prinsip inklusif secara maksimal.
Meskipun pemerintah telah berusaha menghadirkan sekolah inklusi lewat kuota khusus untuk ABK, kenyataan di lapangan berbicara lain.
Bukan hanya keterbatasan fasilitas, stigma dan penilaian terhadap ABK menjadi tantangan yang sama besarnya.
Dzaki menegaskan bahwa stigma-stigma yang lahir di masyarakat itu sangat berpengaruh dalam mengembangkan pendidikan inklusif.
Penilaian negatif dari lingkungan sekitar anak sangat mempengaruhi kondisi mental anak yang sedang menjalani pendidikan inklusif.
Apabila anak ABK terus-menerus dianggap “tidak normal” atau “mengganggu kelas”, anak akan mengalami tekanan psikologis dan kecemasan.
Ini bukan sekadar kelalaian sosial—ini adalah bentuk kekerasan struktural yang dilakukan bersama-sama secara tidak langsung jika terus menerus dibiarkan.
Benang merah dari hal demikian ada pada peranan pihak-pihak terkait khususnya pemerintah.
Dzaki menegaskan bahwa pemerintah bukan hanya berperan sebagai pembuat kebijakan melainkan harus menjadi pendidik.
“Solusinya adalah pemerintah karena pemerintah itu educator dan pemangku kebijakan."
"Pemerintah diharapkan bisa mengintervensi dalam pendidikan ke orang tua dulu, supaya orang tua bisa mengambil sikap yang open minded,” terang Dzaki (23/4/2025).
Secara internal, intervensi pertama justru harus menyasar orang tua atau wali non-ABK.
Pendidikan inklusi tidak akan pernah berjalan dengan baik selama orang tua dari anak-anak non-ABK masih menganggap keberadaan anak ABK sebagai gangguan.
Maka, edukasi akan kesetaraan pendidikan untuk membentuk sikap terbuka harus dimulai dari rumah.
Hal senada disampaikan oleh Yusenna Razali, anggota PUSHAM UII yang juga menyoroti tanggung jawab negara dalam menjamin rasa aman bagi anak ABK.
Ketakutan akan bullying, stigma, dan diskriminasi sosial membuat banyak orang tua lebih memilih menutup peluang anaknya bersekolah di ruang publik.
Padahal esensi pendidikan inklusi adalah menciptakan rasa aman anak ABK dan non-ABK dalam belajar secara bersama-sama.
Anak dengan disabilitas tetap memiliki fungsi mental yang sehat, yang mereka butuhkan hanyalah ruang aman untuk tumbuh, bukan label atau belas kasihan.
“Padahal, tujuan Pendidikan inklusi adalah menciptakan rasa aman dan tidak anxious."
"Penyandang disabilitas sebenarnya normal secara fungsi mental, fisiknya aja yang kena jadi kasih mereka ruang aman,” ujar Yusenna.
Lebih lanjut, kelemahan dari sisi ini menekankan pentingnya evaluasi serius dari pemerintah.
Ini bukan lagi perihal simpati melainkan hak dan kewajiban konstitusional.
Pemerintah harus hadir secara penuh di dalamnya.
“Untuk penegakan kepastian hukum terhadap orang-orang termajinalisasi."
"Apalagi untuk mereka yang mau sekolah aja ribet."
"Pemerintah harus pastikan lagi bahwa semua ter-cover (fasilitas, guru, akses, biaya dll)."
"Evaluasi lagi, contohnya membangun jembatan,” imbuh Yusenna dalam kesempatan yang sama.
Stigma adalah bentuk penindasan paling sunyi tetapi berdampak besar.
Ketidakadilan yang diterima ABK bukan hanya terletak pada kekurangan teknis dalam sistem pendidikan, melainkan bagaimana sikap kita semua menilai perbedaan.
Sudah saatnya kita memutus rantai diskriminasi terhadap ABK karena mereka ialah generasi penerus bangsa yang sama haknya dalam menempuh pendidikan.
(Umi Jari Widayah)
Editor : Iwa Ikhwanudin