RADAR MALIOBORO – Pakar UGM menilai respons komunikasi pemerintah atas polemik tambang nikel di Raja Ampat belum sepenuhnya memenuhi prinsip komunikasi krisis yang transparan dan berbasis data.
Sorotan ini muncul di tengah keputusan pemerintah mencabut 4 dari 5 izin tambang nikel di Raja Ampat.
Sementara izin PT Gag Nikel tetap berlaku karena dinilai berada di luar UNESCO Global Geopark dan dianggap memenuhi syarat operasional.
Kebijakan “campuran” ini memicu pertanyaan publik dan gugatan dari sejumlah perusahaan, sehingga kebutuhan akan penjelasan yang runtut, satu pintu, dan terverifikasi semakin mendesak.
Raja Ampat adalah hotspot keanekaragaman hayati laut dunia; perubahan tutupan lahan di pulau kecil berisiko menimbulkan sedimentasi, kekeruhan perairan, degradasi terumbu, serta mengganggu rantai nilai pariwisata selam dan perikanan nelayan kecil.
Komunikasi pemerintah, kata pakar UGM, semestinya menyajikan peta risiko yang jelas (lahan terdampak, status rehabilitasi, mutu air), indikator kinerja lingkungan (mis turbiditas, tutupan karang), dan jalur kompensasi bagi masyarakat adat yang kehilangan mata pencaharian.
Tanpa itu, pencabutan izin dipersepsi sebatas administratif, bukan pemulihan.
Lemahnya prosedur dan pengawasan pasca-izin disorot sebagai akar masalah yang mulai dari sinkronisasi tata ruang, verifikasi lapangan, hingga pengendalian operasi di pulau kecil.
Di saat yang sama, sebagian perusahaan menggugat pencabutan izin ke pengadilan, sehingga pemerintah perlu narasi hukum yang konsisten: basis regulasi pencabutan, bukti pelanggaran, dan rencana monitoring ke depan.
Mengacu kerangka Crisis & Emergency Risk Communication (CERC/CDC), komunikasi yang efektif menuntut kecepatan, akurasi, empati, tindakan, dan konsistensi diantaranya pembaruan berkala, data mentah yang dapat diaudit, dan satu sumber informasi resmi yang mudah diakses publik.
Penerapannya pada kasus Raja Ampat idealnya berupa dasbor publik (izin, lokasi, progres rehabilitasi), penjelasan risiko yang gamblang, jalur keluhan masyarakat, serta kehadiran pakar independen dalam konferensi pers. (Noval Sukri Hamdhani)
Editor : Meitika Candra Lantiva