YOGYAKARTA – Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dwikorita Karnawati, menegaskan bahwa kebijakan hunian pascabencana di Sumatra harus dirancang untuk mencegah bencana berulang, bukan sekadar mengembalikan kondisi sebelum bencana.
Menurutnya, rangkaian banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menunjukkan tingginya kerentanan geologi wilayah tersebut.
Faktor kerusakan lingkungan dan perubahan iklim global semakin memperparah risiko bencana geo-hidrometeorologi di Sumatra.
Potensi Hujan Masih Tinggi
Prof. Dwikorita mengingatkan bahwa prakiraan BMKG menunjukkan potensi hujan ekstrem masih berlangsung hingga Maret–April 2026.
Kondisi ini membuat risiko banjir bandang dan longsor susulan tetap tinggi, sehingga kebijakan hunian pascabencana harus terintegrasi dalam rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang, termasuk pemulihan lingkungan.
Zona Rawan Menyimpan Memori Bencana
Ia menjelaskan bahwa banyak wilayah terdampak berada di zona kipas aluvial, yaitu bentang alam hasil endapan banjir bandang masa lalu.
Secara geologi, kawasan ini menyimpan “memori bencana” dan tetap berpotensi terlanda kembali dalam kurun waktu puluhan tahun.
“Jika kawasan ini kembali dijadikan Hunian Tetap, maka risiko bencana tidak dihilangkan, melainkan diwariskan kepada generasi berikutnya,” tegas Prof. Dwikorita.
Kerusakan lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) mempercepat erosi dan meningkatkan volume material rombakan.
Akibatnya, periode ulang banjir bandang yang dulu puluhan tahun kini bisa terjadi dalam 15–20 tahun, bahkan lebih singkat jika pemulihan lingkungan tidak segera dilakukan.
Huntap Harus di Zona Aman
Prof. Dwikorita menekankan bahwa wilayah terdampak banjir bandang tidak layak dijadikan lokasi Hunian Tetap (Huntap).
Kawasan tersebut harus ditetapkan sebagai zona merah untuk konservasi dan rehabilitasi lingkungan.
Pembangunan Huntap harus diarahkan ke zona aman, yakni di luar bantaran sungai aktif, jauh dari lereng curam, serta tetap mempertimbangkan akses air baku dan layanan dasar.
Sementara itu, kawasan rawan hanya bisa dimanfaatkan sebagai Hunian Sementara (Huntara) dengan batas waktu maksimal tiga tahun, disertai persyaratan ketat seperti:
- Sistem peringatan dini yang andal
- Rencana kedaruratan yang teruji
- Penguatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat
- Pembersihan material rombakan di hulu DAS
- Penetapan jalur hijau sebagai zona penyangga
- Pembangunan tanggul sungai berkelanjutan
Mitigasi sebagai Keputusan Strategis
Prof. Dwikorita menegaskan bahwa penataan hunian pascabencana adalah keputusan strategis jangka panjang yang menentukan keselamatan masyarakat.
“Jika pembangunan pascabencana mengabaikan karakter geologi dan memori bencana, maka pemulihan justru berpotensi menciptakan bencana baru di masa depan,” ujarnya.
Ia menutup dengan pesan bahwa kebijakan Huntara dan Huntap harus berpijak pada ilmu kebencanaan, mitigasi risiko, pemulihan lingkungan, dan tanggung jawab antargenerasi, agar pemulihan tidak hanya cepat, tetapi juga aman dan berkelanjutan. (iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin