RADAR MALIOBORO — Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang kian pesat mendorong banyak negara mulai menyusun aturan khusus. Korea Selatan menjadi salah satu yang paling progresif dengan resmi memberlakukan undang-undang khusus AI bernama AI Basic Act sejak 22 Januari 2026.
Regulasi ini menjadikan Korea Selatan sebagai pionir dalam penerapan kerangka hukum nasional yang mengatur pengembangan dan penggunaan AI secara menyeluruh. Aturan tersebut hadir di tengah maraknya penggunaan AI untuk menghasilkan konten visual, suara, hingga teks yang kerap sulit dibedakan dari karya manusia.
Salah satu poin utama dalam AI Basic Act adalah kewajiban pelabelan konten berbasis AI. Setiap konten yang dihasilkan menggunakan teknologi AI, terutama yang disebarluaskan ke publik, harus dilengkapi penanda seperti watermark atau keterangan khusus. Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan AI, termasuk praktik deepfake dan penyebaran informasi menyesatkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak dianggap sepele. Pemerintah Korea Selatan dapat menjatuhkan denda hingga 30 juta won, yang nilainya setara ratusan juta rupiah, kepada pihak yang melanggar aturan transparansi penggunaan AI.
Undang-undang ini juga memperkenalkan kategori AI berisiko tinggi, yakni sistem AI yang digunakan di sektor krusial seperti layanan kesehatan, rekrutmen tenaga kerja, penilaian kredit, dan transportasi. Pengembang dan penyedia layanan AI di kategori ini wajib memberi tahu pengguna bahwa layanan yang digunakan berbasis kecerdasan buatan serta memastikan adanya pengawasan manusia.
Tak hanya perusahaan lokal, penyedia layanan AI global yang beroperasi di Korea Selatan juga diwajibkan menunjuk perwakilan resmi di dalam negeri. Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem AI yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.
Langkah Korea Selatan dinilai berpotensi menjadi rujukan global, seiring meningkatnya kesadaran dunia terhadap pentingnya regulasi AI di tengah laju inovasi teknologi yang kian cepat.
(Alena Mutiara)
Editor : Iwa Ikhwanudin