YOGYAKARTA – Seorang konsumen yang juga merupakan pengemudi ojek daring mengeluhkan buruknya pelayanan dan adanya biaya administrasi tambahan sebesar dua persen di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalur pulang dari kawasan pantai Yogyakarta.
Keluhan ini mencuat di media sosial, setelah konsumen tersebut merasa keberatan dengan adanya pungutan biaya admin transaksi saat membeli bahan bakar jenis Pertalite, hal yang ia anggap tidak lazim ditemukan di wilayah Yogyakarta maupun Kulonprogo.
Menurut penuturan korban, biaya dua persen tersebut dikenakan langsung dari total transaksi. Saat mencoba meminta klarifikasi, petugas SPBU tidak mampu memberikan alasan teknis yang jelas terkait dasar hukum atau aturan dari pungutan tersebut.
Baca Juga: Insiden Emil Audero: Bahaya Ledakan Petasan Jarak Dekat dan Dampaknya bagi Tubuh
“Saya tanyakan ke petugas, jawabannya hanya itu sudah aturan dari bos atau manajer. Sebagai driver online yang sering berkeliling dari Kota Jogja sampai Kulonprogo, baru kali ini saya menemukan SPBU yang memungut biaya admin transaksi,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Selain persoalan biaya, konsumen tersebut juga menyoroti sikap petugas keamanan (satpam) di lokasi yang dinilai ketus dan tidak ramah. Menurutnya, sikap tersebut sangat bertolak belakang dengan nilai kesantunan atau unggah-ungguh yang menjadi ciri khas masyarakat Yogyakarta.
“Pelayanannya sangat jelek. Dari petugas pom yang tidak bisa memberi keterangan, sampai satpam yang sangat ketus dan tidak punya unggah-ungguh sebagai orang Jogja,” tambahnya.
Baca Juga: Aplikasi upscrolled Buatan Palestina Digadang-gadang Saingi TikTok
Sebagai langkah tindak lanjut, konsumen mengaku telah melayangkan aduan resmi kepada Pertamina melalui saluran Call Center 135 dan nomor layanan WhatsApp resmi di **0811-1067-****. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau solusi konkret dari pihak terkait mengenai praktik pungutan tambahan tersebut.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memastikan telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum operator SPBU di Jalan Baron Km 8, Gunungkidul, yang terbukti melakukan pungutan liar kepada konsumen. Hal ini menyusul keluhan seorang pengemudi ojek daring yang viral setelah dimintai biaya tambahan sebesar dua persen saat membeli Pertalite.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jateng-DIY, Taufik Kurniawan, menegaskan bahwa pungutan tersebut murni merupakan tindakan sepihak dari oknum operator berinisial DAS.
Baca Juga: Aplikasi upscrolled Buatan Palestina Digadang-gadang Saingi TikTok
"Hal tersebut murni kesengajaan operator berinisial DAS. Sebagai konsekuensinya, operator yang bersangkutan telah dikenakan sanksi skorsing selama dua minggu," ujar Taufik dalam keterangan resminya.
Pihak manajemen SPBU juga dilaporkan telah menghubungi pelapor untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara langsung dan memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Menanggapi polemik biaya transaksi, Taufik menegaskan bahwa aturan resmi Pertamina melarang adanya biaya tambahan apa pun bagi konsumen.Terkait pernyataan pelapor di media sosial yang mengaku telah menghubungi Call Center 135 namun belum ada tanggapan, Taufik memberikan klarifikasi.
Pihaknya mengapresiasi upaya pelapor, namun setelah dilakukan pengecekan pada sistem, laporan spesifik tersebut belum ditemukan.
"Pertamina menegaskan bahwa transaksi BBM maupun LPG dengan metode pembayaran apa pun tidak dikenakan tambahan biaya sedikit pun," tegasnya.
Pertamina terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran atau pelayanan yang tidak semestinya di SPBU.
"Kami sangat mengharapkan konsumen terus melapor melalui Call Center 135 untuk keluhan apa pun. Setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat," tutur Taufik.
Editor : Heru Pratomo