RADAR MALIOBORO - Pemerintah resmi memberlakukan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ekspor per 1 Juni 2026.
Pada tahap awal ini, para eksportir batu bara, minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO), dan ferroalloy diwajibkan melaporkan aktivitas perdagangan luar negeri mereka kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor.
Meski sudah berlaku sejak 1 Juni 2026, saat ini pemerintah baru memberlakukan kebijakan transisi. Selama masa transisi yang berlangsung hingga 31 Desember 2026 ini, operasional ekspor tetap berjalan normal oleh perusahaan yang bersangkutan.
“Periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor," jelas Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dalam konferensi pers, Minggu (31/5/2026), dikutip dari CNBC Indonesia.
Masa transisi akan berlaku hingga 31 Desember 2026, dengan evaluasi setelah tiga bulan pertama, hingga akhirnya ditargetkan diimplementasikan secara penuh paling lambat mulai 1 Januari 2027.
“Dalam pelaporan ini dilayani oleh Bea Cukai dalam format akses portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh Dirjen Bea Cukai. Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya. Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027,” kata Airlangga.
Baca Juga: Kelelahan Akademik ? Cara Mencegah Burnout pada Mahasiswa yang sedang Skripsi
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kepastian usaha, arus barang, serta realisasi ekspor, Pemerintah menegaskan bahwa kontrak-kontrak dagang yang sudah berjalan akan tetap dihormati sesuai kesepakatan antara eksportir dan mitra internasional.
Langkah strategis ini diambil guna memperkuat pengawasan, membenahi tata kelola ekspor, sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam mengelola SDA secara terkoordinasi dan akuntabel. Dengan demikian, nilai ekspor strategis dapat memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan kemakmuran masyarakat.
Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam mengelola sumber daya alam secara terkoordinasi dan akuntabel, sehingga mengoptimalkan peran para pelaku ekspor dalam perekonomian nasional. Pemerintah menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga.
Baca Juga: Siapa Nanik Deyang Pengganti Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN? Ini Latar Belakangnya
"Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan dan diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," jelas Airlangga.
Sebagai informasi, kebijakan pemusatan jalur ekspor komoditas SDA strategis melalui BUMN ini pertama kali diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato di Gedung DPR/MPR pada 20 Mei 2026 lalu. ().
Editor : Iwa Ikhwanudin