Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

OJK Terbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026: Aturan Ketat Mengikat Financial Influencer

Bunga Faizati Hudianna • Jumat, 26 Juni 2026 | 13:16 WIB
Ilustrasi influencer. (Foto: Magnific)
Ilustrasi influencer. (Foto: Magnific)

RADAR MALIOBORO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. 

Regulasi yang dirilis melalui siaran pers pada Rabu (24/6/2026) ini menandai akhir dari kebebasan bagi para influencer keuangan (financial influencer/finfluencer) dalam membuat konten investasi dan keuangan di ruang digital.

Langkah ini diambil OJK sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat informasi yang tidak sesuai atau menyesatkan. Selain itu, aturan ini diharapkan dapat mendongkrak literasi keuangan masyarakat sekaligus menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat, jujur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan pentingnya pedoman ini seiring dengan semakin besarnya pengaruh para kreator konten dalam keputusan finansial publik.

Baca Juga: Perancangan Ulang Identitas Visual Kajii Recycle Karya Mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta sebagai Upaya Penguatan Branding Komunitas

“Ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya.

Dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK mendefinisikan Penyampai Informasi (Finfluencer) yang berperan sebagai berikut.

•    Pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
•    Melakukan penyampaian informasi mengenai sektor jasa keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
•    Memiliki tujuan untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi keputusan masyarakat dalam memanfaatkan produk maupun layanan keuangan.

Artinya, regulasi ini tidak hanya menyasar mereka yang memberikan edukasi murni, melainkan semua pihak yang kontennya berpotensi memengaruhi keputusan finansial masyarakat luas.

Secara garis besar, POJK Nomor 6 Tahun 2026 mencakup berbagai pengaturan perilaku dan operasional para finfluencer, di antaranya:

Baca Juga: Rupiah Kembali Melemah, Mendekati Rp 18.000 per Dolar AS

•    Perilaku Dasar: Standar etika dasar yang wajib dipenuhi saat menyampaikan informasi keuangan.
•    Cakupan Konten: Pengaturan spesifik mengenai aktivitas edukasi keuangan, kegiatan pemasaran, hingga pemberian rekomendasi produk.
•    Fasilitas Edukasi: Ketentuan mengenai pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan.
•    Pengawasan OJK: Mekanisme pembinaan langsung oleh OJK terhadap aktivitas para finfluencer.

Izin Khusus dan Sertifikasi Kompetensi

Salah satu terobosan dalam aturan baru ini adalah kewajiban kepemilikan izin profesi dan sertifikasi untuk konten yang bersifat rekomendasi:

1.    Rekomendasi Produk Pasar Modal: Finfluencer yang memberikan rekomendasi spesifik pada sektor ini wajib memiliki izin resmi yang dipersyaratkan undang-undang, seperti izin penasihat investasi.
2.    Rekomendasi Aset Keuangan Digital: Bagi mereka yang mengulas atau merekomendasikan produk serta layanan aset keuangan digital, diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan yang memadai di sektor jasa keuangan.

Aturan Kerja Sama dengan Lembaga Keuangan (PUJK)

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Sunoo ENHYPEN Berikan Donasi Rp590 Juta untuk Pasien Anak

Regulasi ini tetap memperbolehkan adanya kolaborasi komersial atau hubungan kerja sama pemasaran antara finfluencer dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Namun, PUJK memegang tanggung jawab penuh atas validitas, kejelasan, dan kejujuran materi informasi yang disampaikan oleh finfluencer yang bekerja sama dengan mereka. Ketentuan ini dibuat agar materi pemasaran tetap berdiri di atas prinsip keterbukaan dan tidak menyesatkan konsumen.

Sanksi Tegas bagi Pelanggaran

OJK tidak segan-segan mengambil tindakan disipliner jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan baru ini. Berdasarkan wewenang yang tercantum dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026, sanksi bagi finfluencer yang tidak mentaati adalah pemberian perintah tertulis dari OJK dan pemutusan akses (blocking) terhadap media elektronik atau akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan informasi pelanggaran tersebut. (Bunga Faizati Hudianna).

Editor : Iwa Ikhwanudin
#finasial #influencer #otoritas jasa keuangan #ojk