Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Besok! Pemerintah Resmi Terapkan Pajak E-Commerce per Juli 2026 demi Kesetaraan Usaha

Bunga Faizati Hudianna • Selasa, 30 Juni 2026 | 15:10 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Radar Solo)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Radar Solo)

RADAR MALIOBORO - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan pemungutan pajak untuk perdagangan online (e-commerce) akan mulai berlaku secara resmi pada 1 Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai respons pemerintah atas aspirasi dan protes dari para pelaku usaha konvensional (offline) yang selama ini merasa ada ketidaksetaraan perlakuan pajak, seperti kewajiban membayar PPN yang dinilai belum adil dibandingkan dengan pedagang daring.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini murni bertujuan untuk menciptakan lapangan permainan yang setara (level playing field) antara pelaku usaha online dan offline.

“Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak. Tapi rasanya akan seperti itu, tapi bukan pajak tambahan,” ujar Purbaya selepas rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Senin (29/6/2026).

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pungutan atau kenaikan pajak baru bagi para pedagang (seller). Tarif yang dikenakan tetap sama dengan pedagang konvensional. Perubahan utama terletak pada mekanisme pemungutannya, di mana platform marketplace kini ditunjuk langsung oleh pemerintah sebagai pihak yang wajib memungut pajak tersebut.

Baca Juga: Hakim Hanya Bacakan 122 dari 1.146 Halaman Vonis Nadiem Makarim demi Efisiensi dan Kesehatan Terdakwa

Senada dengan hal itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa aturan ini sebenarnya sudah keluar sejak tahun lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), namun sempat mengalami penundaan.

“Ini kan di PMK yang sebenarnya tahun lalu sudah keluar tapi ditunda, baru diberlakukan nanti tanggal 1 Juli, sebetulnya hanya menugaskan platform sebagai pemungut pajak. Tidak ada yang berubah, tidak ada kenaikan pajak,” jelas Temmy dalam acara UMKM Insight di YouTube Kementerian UMKM, Kamis (25/6/2026). Ke depannya, sistem platform marketplace akan langsung terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Secara regulasi, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan penyedia marketplace yang ditunjuk oleh DJP untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omset) pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan penjelasan teknis dalam sebuah forum nasional di Kementerian Hukum pada Senin (6/10/2025). Inge menyebutkan bahwa selama ini pelaku e-commerce seharusnya melaporkan dan menyetor sendiri PPh Pasal 22 tersebut. Namun, di lapangan banyak pedagang daring yang merasa tidak memiliki kewajiban pajak.

Baca Juga: Bahaya Cognitive Surrender: Saat Ketergantungan AI Mulai Mengikis Daya Pikir Kritis 

“Selama ini ternyata mereka yang berjualan secara online ini merasa seolah-olah ‘gua enggak harus bayar pajak lagi dong’. Padahal harusnya di mana pun mereka melakukan transaksi, baik secara langsung, melalui platform, atau melalui TikTok Live, semua harus dijumlahkan pajaknya,” kata Inge.

Untuk mensimplifikasi proses dan menghindari masalah kurang bayar, DJP kini melimpahkan kewajiban pungutan tersebut kepada platform besar yang ditunjuk (seperti contohnya Shopee).

Inge mencontohkan, jika ketentuannya adalah pemungutan dari omset (misal batas tertentu bagi orang pribadi hingga ketentuan persentase yang disesuaikan), sistem platform akan langsung memotongnya dari pedagang saat transaksi terjadi. Uang pajak yang telah dipungut oleh platform tersebut nantinya bersifat tidak hangus, melainkan tetap dapat dikreditkan oleh para pedagang dalam laporan SPT Tahunan mereka. (Bunga Faizati Hudianna).

Editor : Iwa Ikhwanudin
#respons pemerintah #Pajak E-Commerce #Kesetaraan Usaha #Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa #kementerian keuangan