Anggaran ASN 2027 Naik RP20 Triliun, Gaji PNS Ikut Naik?

Safinatun Najah • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 15:37 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN.

Pemerintah menaikkan alokasi belanja pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Rp378,9 triliun. 

Anggaran tersebut meningkat sekitar RP20 triliun dibandingkan pagu belanja pegawai dalam APBN 2026 yang bernominal RP358 triliun. 

Kenaikan anggaran tersebut kemudia memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027. Namun, kenaikan gaji tersebut belum mendapat kepastian.

Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pokok ASN.

Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian RAPBN 2027 pada 14 Agustus 2026 tidak secara khusus menyebut adanya kebijakan kenaikan gaji pokok PNS maupun PPPK.

Pemerintah justru mengarahkan belanja pegawai untuk mendukung pembayaran gaji rutin, tunjangan kinerja, reformasi birkrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Dalam RAPBN 2027, belanja pegawai antara lain digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja aparatur. Besaran tunjangan kinerja juga berkaitan dengan capaian reformasi birokrasi pada masing-masing kementrian dan lembaga.

Selain itu, belanja pegawai pemerintah pusat secara keseluruhan direncanakan mencapai Rp625,2 triliun pada 2027.

Angka tersebut mencangkup belanja pegawai kementrian/Lembaga serta belanja non-kementrian dan Lembaga, termasuk pembayaran manfaat pension dan jaminan Kesehatan bagi ASN, TNI, dan Polri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyampaikan bahwa belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji ASN. Pembahasan terkait kebijakan tersebut masih berada dalam tahap awal dan belum ditetapkan sebagai kebijakan anggaran tahun 2027.

Dengan demikian, nominal pokok gaji ASN yang berlaku saat ini masih mengacu pada regulasi penyesuaian gaji terakhir. Untuk Gaji PNS, penyesuaian tersebut ditetapkan melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, dan PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: Sambangi Warga Desa Joho, Bupati Klaten Kagumi Ketahanan Pangan dan Potensi Smart Farming

Untuk PNS, gaji pokok tertinggi pada golongan IV dapat mencapai sekitar RP6,37 juta perbulan. Sedangkan, besaran gaji pokok berbeda berdasarkan pangkat dan masa kerja ASN.

Artinya, kenaikan anggaran belanja pegawai tidak otomatis berarti gaji pokok seluruh ASN akan mengalami kenaikan pada tahun 2027. Keputusan mengenai perbahan gaji masih menunggu kebijakan dan regulasi resmi dari pemerintah.

 

Editor : Bahana.
gaji PNS 2027 gaji ASN 2027 RAPBN 2027 belanja pegawai PPPK 2027