YOGYAKARTA - Tuduhan terkait ketidakjelasan Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang dialamatkan kepada PT Taru Martani (Perseroda) akhirnya mendapat jawaban resmi.
BUMD milik Pemprov DIY tersebut menegaskan operasional perusahaan sudah berjalan sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sekaligus membeberkan dinamika internal yang memicu riak tersebut.
Kadiv Sekper, Humas, dan Legal PT Taru Martani, Lastri Sri Ulina br Ginting meluruskan narasi yang sempat beredar dalam aksi demonstrasi buruh di Kompleks Kepatihan. Lastri memastikan dokumen skema pengupahan perusahaan sah dan terbukti transparan.
Baca Juga: Cuaca Panas Bikin Kulit Makin Kering? Ini Cara Merawatnya
"Dokumen SUSU sudah kami terapkan dan ditunjukkan secara terbuka, baik kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY maupun pihak serikat pekerja," ujar Lastri saat ditemui di Lounge Taru Martani, Selasa (22/9/2026).
Pernyataan manajemen ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan resmi tripartit. Berdasarkan surat tanggapan dari Disnakertrans DIY tertanggal 11 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Ariyanto Wibowo beserta tim pengawas. PT Taru Martani dinyatakan bersih dari pelanggaran norma ketenagakerjaan, termasuk isu upah di bawah standar minimum.
Sementara itu, menyoal isu ketenagakerjaan yang diangkat ke publik, manajemen menengarai adanya benturan kepentingan pribadi dari oknum di lingkaran serikat pekerja.
Baca Juga: Diduga Rem Bermasalah, Dump Truk Seruduk Tiga Kendaraan di Depan Baitul Jannah Lampung
Lastri mengungkapkan, sebagian oknum karyawan dan pengurus serikat terjerat masalah keuangan pribadi, seperti pinjaman online (pinjol).
Kondisi tersebut berdampak pada operasional digital perusahaan, di mana akun media sosial resmi PT Taru Martani kerap menjadi sasaran penagihan oleh pihak ketiga.
"Kami sangat menyayangkan adanya motif personal yang membonceng gerakan ini hingga mencoreng nama baik perusahaan," tegasnya.
Baca Juga: Tak Sekadar Bawa Bantuan, Mahasiswa Hadir Pulihkan Trauma Korban Gempa NTT
Padahal, pihak manajemen mengklaim telah mengulurkan berbagai bantuan untuk meringankan beban finansial para pekerja.
Skema dukungan yang dijalankan antara lain pembagian voucher sembako, program tebus murah kebutuhan pokok, pembagian doorprize peralatan rumah tangga, hingga agenda makan siang bersama setiap bulan.
PT Taru Martani menegaskan tidak pernah menghalangi hak buruh dalam menyampaikan aspirasi. Namun, manajemen meminta agar setiap perselisihan hubungan industrial diselesaikan secara profesional berbasis data melalui koridor hukum, tanpa mengorbankan iklim kerja yang kondusif.
Editor : Heru Pratomo