RADAR MALIOBORO – Apple dikabarkan akan menambah investasi di Indonesia seiring dengan larangan penjualan iPhone 16 series di dalam negeri.
Langkah ini dipandang sebagai upaya Apple untuk memenuhi regulasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang wajib dipenuhi dalam importasi perangkat elektronik seperti ponsel dan tablet.
Menurut laporan Bloomberg, perusahaan teknologi raksasa ini akan mengucurkan dana hampir USD 10 juta (sekitar Rp 157 miliar) untuk meningkatkan produksinya di Indonesia.
Investasi Apple ini rencananya akan dialokasikan pada sebuah pabrik di Bandung, Jawa Barat, yang bekerja sama dengan sejumlah pemasok Apple.
Pabrik tersebut diharapkan akan menjadi basis produksi berbagai aksesoris dan komponen untuk perangkat Apple, sehingga dapat meningkatkan tingkat kandungan lokal pada produk-produknya.
Ini akan menjadi salah satu upaya Apple untuk memenuhi ketentuan TKDN yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia.
Sejak diluncurkan secara global, iPhone 16 series belum dapat dirilis di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN.
Apple sebelumnya memilih memenuhi TKDN melalui program Apple Developer Academy di Indonesia, namun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan skema manufaktur lokal dianggap lebih ideal untuk mencapai tingkat kandungan lokal yang diharapkan.
Saat ini, sertifikat TKDN Apple juga memerlukan perpanjangan, yang terhambat oleh ketidaksesuaian nilai investasi yang dibutuhkan.
Apple diminta untuk merealisasikan investasi senilai Rp 1,71 triliun, namun hingga kini baru mencapai Rp 1,48 triliun.
Kemenperin menyebut bahwa tambahan investasi ini adalah upaya untuk mencapai target TKDN dan membuka peluang bagi iPhone 16 series agar bisa segera beredar di Indonesia.
Baca Juga: Tidur Lama Tapi Masih Ngantuk dan Lelah, Apa Sebabnya?
Pemerintah Indonesia melalui Kemenperin juga mengambil langkah tegas dengan meminta platform e-commerce dan marketplace untuk menarik iPhone 16 series dari peredarannya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa hal ini untuk menghindari masyarakat membeli produk yang tidak memiliki izin IMEI, yang berarti produk tersebut tidak bisa digunakan di Indonesia.
"Kami sudah melakukan kontak pada ecommerce untuk segera tidak menayangkan atau mencabut produk iPhone 16 pada market sehingga tidak bisa dibeli," kata Menteri Agus.
"Karena kasihan masyarakat yang beli karena mereka pasti tidak akan diberi IMEI dari kita," imbuhhnya.
Apple berharap tambahan investasi ini dapat menjadi solusi agar iPhone 16 series segera memenuhi regulasi TKDN dan bisa dirilis di pasar Indonesia.
Selain itu, peningkatan kapasitas produksi komponen lokal ini diharapkan dapat membawa manfaat jangka panjang bagi rantai pasok teknologi di Indonesia. (Azka Fahreza Anton Putra)
Editor : Meitika Candra Lantiva