BANTUL – Dugaan penyalahgunaan tanah palungguh di Padukuhan Keyongan, Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul dilaporkan kepada Satpol PP DIY. Tanah seluas seribu meter persegi itu diurug alias ditimbun serta digunakan untuk kegiatan tempat dagangan jual beli joglo oleh Dukuh Keyongan.
Lurah Sabdodadi Siti Fatimah mengatakan, tanah tersebut berstatus hijau. Alias hanya boleh digunakan untuk lahan pertanian. Sebagai informasi, tanah pelungguh merupakan tanah desa yang dipergunakan untuk tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa.
Ia menyampaikan, pihak yang bersangkutan tidak penah meminta izin kepada pihak kalurahan untuk melakukan aktivitas maupun penyelewangan fungsi tanah pelungguh. Kemudian pihak kalurahan mengetahui kejadian itu. Yang selanjutnya dilakukan upaya peneguran kepada yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan sudah pernah ditegur di beberapa forum. Responsnya hanya iya-iya saja. Tapi tidak ada kelanjutan untuk tidak melakukan penyalahgunaan tanah desa atau tanah pelungguh itu," katanya, Selasa (28/11).
Saat dimintai keterangan, Arwan Sanusi membenarkan kejadian tersebut dan mengakui kesalahannya. "Kemarin dari pihak Satpol PP DIY juga sudah datang dan menemui saya pada 24 November 2023," ungkapnya.
Arwan menyebut bahwa bangunan yang didirikan tersebut bukan bangunan permanen. Melainkan bangunan joglo yang di-display untuk diperjualbelikan kepada konsumen. Proyek itu sengaja ia bangun untuk mengangkat perekonomian masyarakat setempat. Sehingga proyek jual beli joglo ini dinilai memberikan dampak perubahan ekonomi masyarakat setempat menjadi lebih baik. Dibandingkan jika memanfaatkan lahan hijau untuk bercocok tanam.
"Lahan itu kan kalau musim kemarau kesulitan mendapatkan air. Tapi kalau musim hujan berpotensi ada ganangan air dalam jumlah yang cukup banyak," jelasnya.
Ia mengaku ada sekitar 400 hingga 500 meter persegi lahan yang digunakan olehnya untuk diurug menjadi akses jalan masuk menuju tempat jual beli joglo. Serta untuk ditanami tanaman hias kimeng selama dua tahun terakhir. "Ketika lahannya ditanami tumbuhan, maka susah mendapatkan air dan aksesnya susah. Jadi gimana caranya kami berusaha meningkatkan perekonomian dari jalan yang lain," katanya.
Terkait izin pengalihan fungsi lahan pelungguh itu, Arwan siap untuk memprosesnya. Sebab, izin pengalihan fungsi itu hingga saat ini belum diproses olehnya. Ia sendiri memang pernah ditegur oleh pihak kalurahan terkait perizinan. Salah satunya teguran yang ia terima dalam sebuah forum. “Saya tahu itu salah dan saya bersedia minta maaf. Saya siap menanggung konsekuensinya," ucap Arwan. (tyo)
Editor : Heru Pratomo