Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Risiko Konflik Antarpeserta Pemilu, Bawaslu Beri Perhatian Khusus

Muhammad Hafied • Rabu, 29 November 2023 | 23:19 WIB
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kebumen Eka Rohmawati. (M HAFIED/RADAR JOGJA)
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kebumen Eka Rohmawati. (M HAFIED/RADAR JOGJA)

RADAR JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen telah memetakan sejumlah kerentanan pada tahapan kampanye 2024. Salah satunya adalah risiko konflik antarpeserta pemilu. Situasi ini semakin mengkhawatirkan di jajaran Bawaslu Kebumen.

Koordinator Bagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kebumen Eka Rohmawati menjelaskan, aparat Bawaslu akan turun tangan untuk menyelesaikan perselisihan jika salah satu peserta pemilu merasa dirugikan oleh peserta pemilu lainnya. Dalam hal ini, sifat pokok pengaduan atau laporan perselisihan bukan merupakan tindak pidana.

“Berdasarkan penelitian tersebut, terdapat risiko konflik antar calon legislatif atau peserta pemilu. Oleh karena itu, kami memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut,” ujarnya, Rabu (29/11).

Eka mengatakan, konflik pemilu bisa terjadi saat pemasangan aksesori kampanye (APK) atau atribut partisan. Dia mencontohkan, perselisihan bisa terjadi jika APK ditutup oleh peserta pemilu lain. “Ini bisa diperdebatkan jika Anda menginstal APK pada saat yang sama, terutama jika sepertinya Anda menyembunyikannya,” katanya.

Eka menjelaskan, penyelesaian perselisihan antar peserta pemilu diatur secara jelas dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 dan Keputusan Bawaslu Nomor 3/PS.00/K.1/01/2023. Peraturan ini menjelaskan tata cara dan petunjuk teknis penyelesaian sengketa pemilu.

“Kami memiliki dasar peraturan yang komprehensif tentang cara menyelesaikan perselisihan,” katanya.

Sebelumnya, kata Eka, Bawaslu Kebumen memberikan dokumen kepada pengawas di tingkat kecamatan tentang tata cara penyelesaian perselisihan antar peserta pemilu. Sebab, kata Eka, Panwascam mendapat kewenangan atau wewenang langsung dari Bawaslu Kabupaten untuk menyelesaikan perselisihan terkait proses pemilu. “Jangan gagap, Panwascam. Yang penting pengakuan dan pengolahannya akurat,” lanjut Eka.

Eka menjelaskan konflik pemilu memerlukan penyelesaian yang cepat dan tepat. Secara teknis penyelesaiannya akan dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Ketika terjadi perselisihan di lapangan, anggota Panwas harus menjadi mediator. “Ini bisa diselesaikan di tempat,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih meminta pengawas pemilu terus menjunjung tinggi komitmen integritas di setiap tahapan Partai Demokrat tahun 2024. Menurut dia, aparat Bawaslu siap menjamin pemilu berlangsung jujur dan jujur. cara yang adil. “Pengawas hingga tingkat desa harus saling berkoordinasi untuk memantau pelaksanaan pemilu. “Merekalah yang akan memutuskan apakah Partai Demokrat besok adil atau tidak,” ujarnya. (fid/ila)

Editor : Reren Indranila
#sengketa #kebumen #pemilu #bawaslu