BANTUL – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) ada aturannya. Untuk itu, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bantul akan menindak APK yang melanggar aturan di Kabupaten Bantul.
Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemasangan APK di Wilayah Kabupaten Bantul.
Plt Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, setidaknya ada 1.150 APK yang dinilai melanggar atau tidak sesuai dengan aturan pemasangan. Jumlah tersebut tersebar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bantul.
"Pelanggarannya itu ada terkait dengan tempat karena ada diatur tempat-tempat mana saja yang boleh dilakukan pemasangan," katanya, Rabu (29/11).
Ia menjelaskan, di pelanggaran APK di Kabupaten Bantul juga ada yang terkait dengan cara pemasangannya. Di mana, sejumlah APK ada yang dipasang di pohon hingga di rambu lalu lintas.
Maka dari itu, Pemkab Bantul memiliki aturan tersendiri terkait APK dan bahan kampanye pemilihan umum (Pemilu).
"Kami sepakat di Bantul tidak menggunakan Perda yang lain. Baik Perda Penyelenggaraan Reklame maupun sebagainya," ujarnya.
Baca Juga: Wakapolri Tegaskan Polri Netral selama Pemilu 2024, Siap Tindak Anggota yang Terbukti Melanggar
Aturan terkait APK dan bahan kampanye Pemilu di Kabupaten Bantul tertuang dalam Perbup Bantul Nomor 68 Tahun 2023. Di dalam Perbup itu, Satpol PP berada di posisi sebagai fasilitator.
Jadi, bupati memfasilitasi sarana prasarana dan personel untuk melakukan penertiban. Kemudian personel dari Satpol PP.
"Tetapi kewenangannya tetap ada di KPU dan Bawaslu. Jadi, kami sifatnya menunggu apabila nanti KPU atau Bawaslu minta fasilitas untuk melakukan penertiban. Kami sudah siapkan," imbuh Jati.
Namun sebelum fasilitas personel diberikan, titik mana saja yang dinilai melakukan pelanggaran APK adalah milik Bawaslu Bantul. Sehingga Satpol PP hanya menyiapkan personel saja untuk melakukan penindakan.
"Karena semua hal yang berkaitan dengan Pemilu saya kira kewenangan pengawasannya ada di Bawaslu," ucap Jati.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengimbau peserta Pemilu mematuhi aturan tata cara pemasangan APK yang sudah tercantum dalam Perbup Nomor 68 Tahun 2023.
Sebab, dalam Perbup tersebut diatur tata cara pemasangan APK.
Di antaranya tidak menutup rambu lalu lintas jalan, dipasang pada pohon da pagar pengaman jalan, tidak melintang di atas jalan, dipasang menggunakan tiang sendiri, dan sebagainya.
"Selain itu perlu diperhatikan juga hal-hal yang dilarang dalam pemasangan APK antara lain di jembatan, di wilayah jalan Ringroad Selatan, Lapangan Paseban, Pasar Seni Gabusan, dan pasar desa," jelasnya.
Selama masa kamppanye, Bawaslu Bantul juga membuka posko pengaduan tahapan masa kampanye. Posko pengaduan itu dibuka di kantor Bawaslu Bantul serta di 17 kantor Panwaslucam se-Kabupaten Bantul.
"Posko pengaduan itu dibuka dalam rangka memberikan upaya proaktif pengawas Pemilu terhadap adanya potensi pelanggaran selama masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari ke depan," tandas Didik. (tyo)
Editor : Amin Surachmad