Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Terakhir 1 Desember, Kemenag Kebumen Buka Layanan Pelimpahan Haji Reguler

Muhammad Hafied • Kamis, 30 November 2023 | 22:01 WIB
CEK LANGSUNG: Kepala Kantor Kemenag Kebumen Sukarno memantau layanan pelimpahan porsi haji yang digelar atas kerjasama Kanwil Kemenag Jawa Tengah. (ISTIMEWA)
CEK LANGSUNG: Kepala Kantor Kemenag Kebumen Sukarno memantau layanan pelimpahan porsi haji yang digelar atas kerjasama Kanwil Kemenag Jawa Tengah. (ISTIMEWA)

 

RADAR MALIOBORO - Kantor Kementerian Agama Kebumen (Kemenag) telah membuka layanan pelimpahan haji bagi jemaah haji reguler. Layanan ini berlangsung selama empat hari, mulai 27 November hingga 1 Desember 2023.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kebumen Sukarno mengatakan, proses serah terima bagian haji sebaiknya dilakukan di Kanwil. Meski demikian, pejabat Kementerian Agama ingin memberikan kemudahan bagi calon jemaah haji melalui layanan antar jemput ini.

Sukarno menjelaskan, proses pendelegasian haji diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut diatur bahwa sebagian calon jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit dapat diberikan ke ahli waris. Asalkan ahli warisnya sudah mendapat persetujuan dari keluarga lainnya.

“Kami sudah mengirimkan permohonan ke Kanwil agar layanan pengiriman jatah bisa diluncurkan di Kebumen,” kata Sukarno, Kamis (30 November).

Sukarno meyakinkan, dalam pendelegasian tersebut, calon jemaah haji tidak akan kehilangan hak apa pun. “Jumlah bagiannya sudah ditetapkan dan hak mengikuti jamaah yang akan datang diganti,” jelasnya.

Kasi PHU Kemenag Kebumen Suwaibatul Aslamiyah menambahkan, proses pendelegasian ini bertujuan untuk melayani 178 calon jemaah haji asal Kebumen. Pelayanannya berlangsung di bagian Haji dan Umrah atau bagian PHU.

Dia mengingatkan keluarga calon jemaah haji agar terlebih dahulu mengetahui ahli warisnya, sebelum meminta delegasi bagian haji ke kantor Kementerian Agama. Hal ini dinilai penting untuk menghindari konflik di lingkungan keluarga. Dia menjelaskan setelah semuanya disepakati, silakan ajukan permohonan sesuai ketentuan. (fid/ila)

Editor : Reren Indranila
#kebumen #kemenag #haji