Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

UMK Kabupaten dan Kota Ditetapkan, Tak Boleh Bayar Upah di Bawah UMK

Winda Atika Ira Puspita • Jumat, 1 Desember 2023 | 03:49 WIB
Pekerja menyelesaikan proses menjahit pesanan pelanggan di Wijaya Konveksi, Jalan H. Agus Salim, Ngampilan, Kota Jogja, kemarin (30/11).
Pekerja menyelesaikan proses menjahit pesanan pelanggan di Wijaya Konveksi, Jalan H. Agus Salim, Ngampilan, Kota Jogja, kemarin (30/11).

JOGJA - Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X melalui Sekprov DIY Beny Suharsono mengumumkan UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Yogyakarta di Bangsal Kepatihan Kompleks Kepatihan Kamis (30/11). Dengan penetapan UMK tersebut dilarang membayar upah di bawah UMK.

 

"Setelah Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024 ditetapkan, maka yang berlaku adalah UMK," ujarnya di Bangsal Kepatihan Kamis sore (30/11).

Beny menjelaskan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 88E, UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024," jelasnya.

Beny mengatakan, penetapan UMK 2024 mengacu pada formulasi yang digunakan Pemprov DIY dalam menetapkan UMP yakni PP 51/2023. Dan dikeluarkan secara menyeluruh dengan Keputusan Gubernur No 396/kep/2023 tertanggal 30 November 2023.

UMK Yogyakarta naik di rentang 6,7 persen hingga 7,6 persen untuk 2024 dari 4 kabupaten dan 1 kota."Untuk di DIY semua UMK di lima kabupaten/kota besarannya sudah lebih tinggi dari UMP," katanya.

Secara rinci, besaran masing-masing UMK yang sudah disepakati berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota dan usulan dewan pengupahan kabupaten/kota.

Maka besaran UMK 2024 sebagai berikut, UMK Kota Jogja ditetapkan sebesar Rp 2.492.997,00 sen kenaikannya 7,24 persen atau Rp 168.221,49 sen.

Kabupaten Sleman UMK 2024 sebesar Rp 2.315.976,39 sen atau naik 7,25 persen atau Rp 156.457,17 sen. Kemudian Kabupaten Bantul UMK 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.216.463,00 sen atau naik 7,26 persen atau Rp 150.024,18 sen.

Kabupaten Kulon Progo UMK 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.207.736,95 atau naik 7,67 persen atau Rp 157.289,80 sen. Sedangkan Kabupaten Gunungkidul UMK 2024 sebesar Rp 2.188.041,00 sen atau naik 6,77 persen atau Rp 138.815,00 sen.

Seluruh hasil perhitungan UMK di DIY, besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran UMP DIY. Dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.

 

Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2023 pasal 92, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Ini berlaku untuk semua pekerja sudah bekerja selama masa 1 tahun. Dinamika tetap terjadi tapi bersyukur kita mampu menetapkan begitu harmonis," jelasnya.

Beny menyebut, atas penetapan UMK 2024 ini semua kabupaten/kota memperhatikan dinamika keburuhan atas upah serikat pekerja dan kemampuan daya ungkit pengusaha.

Dengan masukan dari dewan pakar, akademisi, maupun perguruan tinggi sehingga menggunakan rasionalisasi yang sudah diupayakan melalui yang sudah dilakukan saat penetapan UMP.

"Sehingga angka angka itu bisa menderek upah untuk para pekerja. Sehingga bisa lenih dari 5 persen kenaikannya," terangnya.

Kendati begitu, masing-masing Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kabupaten/kota akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas keputusan UMK 2024. "Tidak ada penundaan untuk pelaksanaan itu, maka diwajibkan dasar UU 6/2023," tambahnya.

Sementara Bupati Sleman Kustini mengatakan, penetapan UMK sudah sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pemerintah Kabupaten Sleman. Serta persatuan buruh dan pengusaha.

"Ini sudah kesepakatan secara bersama sama tidak merugikan satu sama lain," katanya. (wia)

Editor : Heru Pratomo
#umk #ump #diy