Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Ada Pentas Jathilan dan Festival Musik Jazz, Bawaslu Sleman Temukan Kegiatan Terindikasi Kampanye yang Belum Urus Izin

Iwan Nurwanto • Sabtu, 2 Desember 2023 | 07:36 WIB
TEGAS: Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar. (Iwan Nirwan to/Radar Jogja)
TEGAS: Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar. (Iwan Nirwan to/Radar Jogja)

 

SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman mengaku sudah menemukan beberapa kegiatan yang terindikasi kampanye. Namun, belum mengurus izin atau surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

Berbagai kegiatan tersebut dikemas dalam berbagai bentuk. Ada yang bentuk pentas jathilan dan festival musik jazz. 


Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, hingga Jumat (1/12) pihaknya sama sekali belum menerima rencana kegiatan kampanye dari partai politik (parpol) maupun calon peserta Pemilu 2024.

Padahal, sesuai aturan peserta pemilu wajib menembuskan STTP kepada Bawaslu dan KPU Sleman.


Walaupun demikian, Arjuna mengaku, pihaknya sudah menemukan beberapa rencana kegiatan kampanye. Namun kegiatan tersebut menurutnya belum disampaikan kepada pihaknya selaku pengawas pemilu.


“Ada beberapa kegiatan kampanye yang bentuknya seperti pentas seni jathilan dan konser musik jazz, itu kami dapatkan dari flier-flier paslon. Hanya memang flier tersebut belum ditembuskan ke kami,” ujar Arjuna kepada Radar Jogja, Jumat (1/12).


Atas temuan tersebut, dia mengaku, sudah meminta agar pelaksana kegiatan segera mengurus STTP ke kepolisian, lalu disampaikan kepada pihaknya. Disamping itu, penyelenggara acara pun diminta masuk dalam tim kampanye calon peserta pemilu yang menggelar acara.


Lebih lanjut, Arjuna mengungkapkan, pada saat kegiatan berlangsung nantinya petugas Bawaslu juga akan melakukan pengawasan. Sehingga kegiatan tersebut dapat berlangsung sebagaimana aturan-aturan yang berlaku.


“Nanti pada saat kegiatan akan kami cek kembali apakah himbauan sudah dilakukan atau tidak,” ungkapnya .


Arjuna menyatakan, sampai saat ini memang belum ada aturan pasti terkait dengan sanksi kegiatan kampanye yang dilakukan tanpa izin. Sehingga, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Melonjak hingga 500 Persen, Kota Jogja Destinasi Favorit 2023 Hasil Survei GoodStats 2023


Kegiatan tersebut nantinya akan diputuskan bagaimana penindakan kegiatan kampanye tanpa izin yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Apakah akan dilakukan pembubaran atau hanya sekadar diberikan teguran kepada penyelenggara kegiatan.


“Dalam waktu dekat ini kami juga akan berkoordinasi dengan jajaran Polresta (Sleman) dan semua kapolsek, terkait dengan kegiatan ramai-ramai tanpa izin sikap kepolisian bagaimana,” ungkap Arjuna.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi menyampaikan, ada delapan fasilitas umum di Sleman yang wajib steril dari segala aktivitas kampanye. Di antaranya, GOR Klebengan, GOR Pangukan, dan Stadion Tridadi.


Kemudian, Lapangan Pemda Sleman, Lapangan Sendangadi, Lapangan Denggung, Lapangan Lumbungrejo, dan Lapangan Maguwoharjo.


“Dasarnya (larangan adanya aktivitas kampanye di delapan lokasi tersebut) melalui peraturan bupati,” terang pejabat yang akrab disapa Evie itu. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#Pentas Jathilan #bawaslu sleman #mengurus izin