Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Menkeu Sri Mulyani Tambah Rp 543 Ribu Untuk Gaji PPPK Tahun 2024, Berikut Rincian Lengkapnya

Dwi Putri Birgita Lumban Nahor • Sabtu, 2 Desember 2023 | 16:28 WIB
NAIK: Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Istimewa)
NAIK: Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Istimewa)

RADAR MALIOBORO - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menambahkan Rp 543 ribu untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024. Itu sebagaimana hasil putusan dalam APBN 2024.


Desain rancangan APBN 2024, telah disetujui dan disepakati oleh Sri Mulyani untuk memberikan anggaran untuk kenaikan gaji PPPK.


Sebagaimana hasil kesepakatan Sri Mulyani, kenaikan gaji PPPK yang telah resmi masuk APBN 2024 adalah 8 persen.


Mengenai hal tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kenaikan gaji membutuhkan dana mencapai Rp 52 triliun dalam APBN 2024.


Sedangkan untuk PPPK sebagai ASN memiliki bagian Rp 35 triliun dari anggaran yang telah dimasukkan Sri Mulyani dalam APBN 2024 tersebut.


Mengingat jumlah ASN termasuk PPPK di Indonesia sangat banyak, menjadikan Sri Mulyani harus siap siaga dengan anggaran-anggaran kenaikan gaji dalam APBN 2024.


Terlebih untuk para PPPK golongan tertinggi yang akan menerima tambahan Rp 543 ribu sebagai gaji di tahun 2024.


Dengan begitu, gaji PPPK golongan tertinggi tahun 2024 bisa mencapai Rp 7,3 juta.


Sedangkan untuk rincian gaji PPPK secara lengkap dengan perkiraan kenaikan 8 persen adalah sebagai berikut. 


1. PPPK Golongan I:
- Masa kerja nol tahun: Rp1.938.500
- Masa kerja 26 tahun: Rp2.901.100

2. PPPK Golongan II:
- Masa kerja nol tahun: Rp2.117.000
- Masa kerja 27 tahun: Rp2.206.600

3. PPPK Golongan III:
- Masa kerja nol tahun: Rp2.299.900
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp3.201.300

4. PPPK Golongan IV:
- Masa kerja nol tahun: Rp2.139.900
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp3.336.800

5. PPPK Golongan V:
- Masa kerja nol tahun: Rp2.511.600 -
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.189.400

6. PPPK Golongan VI:
- Masa kerja nol tahun: Rp2.742.900
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.367.300

7. PPPK Golongan VII:
- Masa kerja nol tahun: Rp2.858.900
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.552.100

8. PPPK Golongan VIII:
- Masa kerja nol tahun: Rp2.781.800
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.750.500

9. PPPK Golongan IX:
- Masa kerja nol tahun: Rp3.236.200
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp5.261.800

10. PPPK Golongan X:
- Masa kerja nol tahun: Rp3.339.200
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp5.484.20
11. PPPK Golongan XI:
- Masa kerja nol tahun: Rp3.480.500
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp5.716.200

12. PPPK Golongan XII:
- Masa kerja nol tahun: Rp3.627.700
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp5. 598.100

13. PPPK Golongan XIII:
- Masa kerja nol tahun: Rp3.781.188
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp6.210.100

14. PPPK Golongan XIV:
- Masa kerja nol tahun: Rp3.940.136
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp6.472.800

15. PPPK Gologan XV:
- Masa kerja nol tahun: Rp4.107.800
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp6.746.600

16. PPPK Golongan XVI:
- Masa kerja nol tahun: Rp4.128.700
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp7.032.000

17. PPPK Golongan XVII:
- Masa kerja nol tahun: Rp7.438.000
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp7.329.300

Rp543 Ribu akhirnya bisa segera terima oleh PPPK dari Sri Mulyani sebagai gaji tahun 2024 sesuai dengan APBN 2024 yang telah disahkan.
(Dwi Putri Birgita Lumban Nahor/RADAR JOGJA)

Editor : Amin Surachmad
#sri mulyani #menteri keuangan #gaji #pppk