RADAR MALIOBORO - UU ASN tahun 2024 akhirnya telah resmi disahkan dengan memberikan poin penegasannya soal batas usia pensiun PNS.
Berprofesi sebagai PNS, tentunya tidak akan kekal. Untuk itu, diberikan batas usia pensiun PNS dalam UU ASN tahun 2023.
Berbeda dari sebelumnya, batas usia pensiun PNS yang telah disahkan dalam UU ASN tahun 2023 hanya akan diberhentikan pada sampai usia 60 tahun.
Jika sebelumnya, batas usia pensiun PNS mencapai 65 tahun, kini dipangkas hingga menjadi 60 tahun.
Itu sebagaimana disebutkan dala Pasal 55 dalam UU ASN tahun 2023.
Batas usia pensiun jabatan Pegawai PNS ada 2. Berikut rinciannya.
b. Jabatan Nonmanajerial
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun pejabat pelaksana
Itulah deretan keterangan batas usia pensiunan PNS yang telah disahkan dalam UU ASN tahun 2024.