JOGJA - Pemerintah telah menetapkan tarif besaran pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen. Ini berlaku bagi wajib pajak (WP) dengan peredaran bruto atau omzet kurang dari Rp 4,8 miliar hingga tahun depan.
Hal tersebut juga diatur dalam PP No 23/2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Plt Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Slamet Sutantyo merinci, kontribusi penerimaan di Kanwil DJP DIYdari jenis pajak PPh final sebesar 0,5 persen telah sesuai PP No 23/2018.
Baca Juga: Inilah 10 Sekolah Kedinasan Terketat 2023, Banyak Peminat Kuota Terbatas, Ada Sekdin Impianmu?
"2021 kita mencapai Rp 50,8 miliar. Lalu, meningkat pada 2022 jadi Rp 58,6 miliar," katanya, Sabtu (2/12).
Sementara, berdasarkan rekapitulasi data per 28 November 2023, penerimaan PPh di DIY sebesar Rp 51,9 miliar. Secara akumulatif, jumlah tersebut menurun bila dibanding pencapaian 2022.
Diakuinya, aturan yang berlaku membolehkan membayar PPh dengan tarif 0,5 persen.
"Jumlahnya dikalikan dengan peredaran usaha setiap bulan, dengan jangka waktu tertentu yang telah ditentukan," terangnya.
Sejak berlakunya PP No 23/2018, Slamet memaparkan, DJP telah melakukan sosialisasi secara berkelanjutan dan berkala yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak bersama instansi lainnya.
Yaitu, Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak, maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
"Kami lakukan sosialisasi terus menerus untuk mengedukasi tentang peraturan ini," lontarnya.
Slamet menuturkan, sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan terbagi menjadi beberapa cara. Ada sosialisasi langsung maupun melalui media cetak dan elektronik. (iza)