Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Tak Sesuai Usulan Pemkab, UMK Purworejo Justru Naik Rp 83 Ribu

Jihan Aron Vahera • Senin, 4 Desember 2023 | 02:43 WIB
 
DIREMBUG: Kantor Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo. (JIHAN ARON VAHER/RADAR JOGJA)
DIREMBUG: Kantor Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo. (JIHAN ARON VAHER/RADAR JOGJA)


PURWOREJO - Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Purworejo tidak sesuai yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo.
 
Justru, kenaikan UMK yang ditetapkan pada 30 November 2023 lalu lebih tinggi yakni Rp 83 ribu atau naik 4,10 persen.

Sesuai ketetapan itu, UMK Kabupaten Purworejo naik menjadi Rp2.127.641 dan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang. UMK tersebut hanya berlaku untuk pengusaha menengah besar.
 
 
Sedang untuk pengusaha mikro kecil dan menengah diberikan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan karyawan.

Sebelumnya, Pemkab Purworejo mengusulkan kenaikan UMK Purworejo sebesar 1,61 persen. Yakni, Rp 2.043.902 di 2023 diusulkan naik menjadi Rp 2.078.769 di 2024 atau naik sebesar Rp 32.865,95.

Hal tersebut tentu dikeluhkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purworejo hingga mendatangi Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Purworejo beberapa waktu lalu.
 
Mereka meminta klarifikasi atas keputusan yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Jateng tersebut.
 
Baca Juga: Jangan Asal Membersihkan Telinga, Simak 5 Kesalahan yang Perlu Diperhatikan

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo Veny Yudha Apriyani menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan kenaikan UMK Purworejo sesuai PP 51/2023 pasal 26 A.
 
Yakni, perhitungannya hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi tanpa memasukkan variabel inflasi . "Kami usulkan kenaikan 1,16 persen sesuai perhitungan itu," jelasnya.

Namun, ternyata beseran UMK Purworejo yang ditetapkan sesuai dengan PP 51/2023 pasal 26 dengan menggunakan variabel inflasi. Veny mengungkapkan, Apindo Kabupaten Purworejo sangat menyayangkan keputusan tersebut.
 
Menurut alasan para penguasa, saat ini kondisi usaha di Kabupaten Purworejo rata-rata belum stabil dan jumlah produksi belum meningkat.
 
Baca Juga: Panen Raya, Durian Jadi Media Deklarasi Pemilu Damai

Dikatakan, pengusaha yang belum mampu memenuhi keputusan UMK, bisa melalui mekanisme bipatrit antara perusahaan dan pekerja.
 
"Bisa berembug terlebih dahulu. Jika sudah ada kesepakatan, bisa dilaporkan ke kami," sambungnya.

Berbanding terbalik, ketetapan UMK tersebut justru disambut gembira oleh serikat pekerja di Kabupaten Purworejo.
 
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Purworejo Maliki menyebut, keputusan Pj Gubernur tersebut sesuai dengan yang diinginkan oleh para pekerja.
 
Baca Juga: Argya Abidhaya, Rayakan 32 Tahun Candi Borobudur sebagai Warisan Dunia, Muaranya Kesejahteraan Masyarakat

Maliki berharap, Apindo Kabupaten Purworejo tidak melakukan banding terkait keputusan UMK itu. Sebab, menurutnya kenaikan UMK tersebut sangatlah wajar.
 
"Angka kenaikan yang kami minta hanya 4 persen, tidak terlalu fantastis. Semoga asosiasi pengusaha tidak melakukan banding," harapnya. (han)


Editor : Amin Surachmad
#umk #purworejo #kspi