RADAR MALIOBORO - Tahun 2024 tinggal menunggu hitungan hari saja dan harapan kesejahteraan masih menjadi topik utama bagi ASN dan buruh.
Meskipun berbeda segi pekerjaannya, ASN dan buruh sejatinya adalah sama-sama sebagai ujung tombak pembangunan negara ini.
Akan tetapi menjelang akhir tahun ini muncul sebuah problematika baru mengenai isu kesenjangan perlakuan pemerintah terhadap ASN dan buruh.
Sama-sama kita ketahui dan dapat disaksikan bersama dalam berbagai tayangan media bahwa Presiden Jokowi telah resmi menaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Akan tetapi perlakuan sedikit berbeda dialami oleh buruh yang mana pemerintah secara struktural membatasi kenaikan upah bagi buruh di Indonesia.
Belajar dari pengalaman yang sudah pernah terjadi sebelumnya, upaya pemerintah yang menetapkan kenaikan upah buruh dengan tameng peraturan pemerintah akan sangat sulit ditembus oleh buruh.
Contohnya yang saat ini terjadi, kenaikan upah buruh dikerangkeng di dalam PP Nomor 51 tahun 2023 dimana dalam perhitungan penyesuaian upah hanya menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Dimana indeks tertentu adalah bencana tersendiri bagi buruh karena nilainya hanya berkisar antara 0,1 sampain 0,3 saja.
Dan hasilnya sudah bisa ditebak upah buruh mengalami kenaikan yang nilainya sangat kecil dan sangat sulit untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa ini sudah melalui perhitungan dan memenuhi unsur keadilan bagi dunia usaha dan kesejahteraan buruh. Namun, pada kenyataanya masih sangat jauh dari sekadar memenuhi kebutuhan pokok saja.
Upah buruh tahun 2024 menggunakan acuan PP Nomor 51 tahun 2023 hanya naik berkisar 1-2 persen saja jika dihitung rata-rata seluruh daerah.
Hal ini bisa terjadi karena dalam perhitungan penyesuaian upah tidak menyertakan unsur KHL di dalamnya.
Sementara gaji ASN sudah dianggarkan dalam APBN 2024 dan sudah pasti mengalami kenaikan 8 persen dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Tapi apakah ASN akan hidup lebih sejahtera dari buruh? jawabannya bisa iya bisa juga tidak, pasalnya sama-sama kita ketahui gaji ASN juga dibagi-bagi menurut golongannya.
Jika dibandingkan dengan gaji buruh, gaji ASN sebenarnya relatif lebih kecil akan tetapi gaji ASN di topang dengan berbagai tunjangan yang menyertai.
Sesuai PP Nomor 15 tahun 2019 gaji PNS berkisar dari Rp 1.560.800 untuk golongan I/A sampai Rp 5.901.200 untuk golongan IV/E.
Gaji PPPK sesuai Perpres Nomor 98 tahun 2020 berkisar antara Rp 1.794.900 untuk golongan I hingga Rp 6.786.500 untuk golongan XVII.
Sementara itu upah buruh di Indonesia yang terendah saat ini adalah Rp 1.958.170 yakni UMK Kabupaten Banjarnegara yang tertinggi Rp 5.176.170 yakni UMK Kabupaten Karawang.
Itulah sedikit gambaran nasib ASN dan buruh yang akan terjadi di tahun 2024 nanti. (Dwi Putri Birgita Lumban Nahor/RADAR MALIOBORO)