Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Baru 88,66 Persen, Jelang Tutup Tahun DJP Targetkan Pemadanan NIK dan KTP Bisa Seratus Persen

Fahmi Fahriza • Kamis, 7 Desember 2023 | 01:26 WIB

SEGERA: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Jogjakarta Slamet Sutantyo. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
SEGERA: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Jogjakarta Slamet Sutantyo. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)

JOGJA - Sosialisasi terkait pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di wilayah DIY terus digencarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY.

Plt Kepala Kantor Wilayah DJP DIY Slamet Sutantyo mengatakan, capaian pemadaman NIK dan NPWP di DIY kini telah mencapai angka 88,66 persen. Harapannya bisa terealisasi seratus persen hingga tutup tahun 2023.

"Harapannya tentu bisa 100 persen, terus kami dorong dan gencarkan pemadanan nya," katanya, Rabu (6/12).

Baca Juga: Dishub Prediksi Nataru Lebih Satu Juta Kendaraan Masuk Kota Jogja

Disebutnya, pemadanan NIK dan NPWP tersebut secara umum difungsikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada para wajib pajak, selain itu juga untuk menyederhanakan proses administrasi pajak karena hanya memerlukan satu identitas saja

Lebih lanjut, Slamet merinci, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP di DIY sebanyak 862.343 orang.
Lalu, sebanyak 110.156 wajib pajak belum melakukan proses pemadanan.

Baca Juga: Cicipi Kelezatan Tengkleng Gajah Kuliner Jogja: Daging Empuk, Porsi Jumbo, Harga Relevan !

"Dari 110.156 itu, sebanyak 12.774 perlu konfirmasi data dan 97.382 perlu pemutakhiran data," sambungnya.

Slamet menuturkan, wajib pajak yang masih perlu melakukan konfirmasi data ulang adalah mereka yang melakukan pindah alamat domisili atau mereka yang menjadi wajib pajak non efektif karena sudah tidak menjalankan usaha.

"Selain itu juga untuk yang penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), itu perlu konfirmasi data," lontarnya.

Baca Juga: Lagu Tom Petty dengan Judul “Love Is a Long Road” Menjadi Sountrack GTA VI

Lalu, para wajib pajak yang masih memerlukan pemutakhiran data adalah para perempuan yang sebelumnya telah memiliki NPWP serta melakukan pemadanan NIK dan NPWP namun kemudian menikah.

"Perempuan bisa memilih NPWP digabungkan dengan suami atau tetap punya NPWP sendiri," paparnya.

Ia berharap, bahwa kesadaran untuk segera melakukan pemadanan tersebut cepat dilakukan, sehingga proyeksi 100 persen pemadanan bisa tuntas sebelum tutup tahun 2023.

"Segera dituntaskan, ini bisa mempermudah mengurus izin usaha atau saat jual beli aset," tandasnya. (iza)

Editor : Amin Surachmad
#DJP DIY #npwp #nik