RADAR JOGJA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau kepada wajib pajak (WP) agar segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Batas waktu validasi NIK sebagai NPWP akan segera berakhir.
Pemadanan NIK dan NPWP itu paling lambat 31 Desember 2023.
Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.
Ditjen Pajak mengingatkan, koordinasi NIK dan NPWP dilakukan untuk mengintegrasikan data kependudukan dan perpajakan.
Langkah ini bertujuan untuk memudahkan akses terhadap berbagai layanan perpajakan di Indonesia.
“Ayo lakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024,” demikian tulis Ditjen Pajak melalui akun @ditjenpajakri.
Ditjen Pajak melaporkan hingga 22 November 2023, periode tahun ini, sudah ada 59,3 juta wajib pajak yang sudah memvalidasi NIK sebagai NPWP. Jumlah tersebut baru mencapai 81 persen dari total wajib pajak.
Ditjen Pajak mengungkapkan masih ada 12,6 juta wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data tersebut.
Apabila sampai batas waktu masyarakat tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP maka ada konsekuensinya.
Misal wajib pajak mengalami kesulitan saat mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maupun aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Berikut cara memadankan NIK dan NPWP. Untuk wajib pajak bisa mengikuti langkat-langkat ini:
1. Akses laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
2. Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas
3. Masukkan 16 digit NIK anda
4. Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login”
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan
6. Apabila sudah berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru anda.
Jika NIK belum berlaku NPWP, kalian bisa mengikuti cara ini:
1. Akses laman www.pajak.go.id
2. Selanjutnya pilih “Login”
3. Masukkan 16 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia
4. Klik “Login”
5. Setelah berhasil, pilih menu “Profil”
6. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”
7. Lakukan “Logout” dari menu Profil
8. “Login” kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.
Setelah NIK sudah tercantum pada menu profil dengan status valid atau warna hijau, maka NIK sudah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.
Editor : Meitika Candra Lantiva