SLEMAN - Pemkab Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman memiliki inovasi layanan Simpad (Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah).
Dengan sistem berbasis website tersebut para wajib pajak daerah semakin mudah dalam melakukan pembayaran maupun pelaporan pajak retribusi.
Kepala BKAD Sleman Haris Sutarta mengatakan, untuk mengakses Simpad masyarakat tinggal membuka alamat websiteb pajak.slemankab.go.id.Setelah masuk website tersebut pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran nomor pokok wajib pajak faerah (NPWPD).
Baca Juga: Geger!!! Candaan Penumpang Ancam Bom di Pesawat Pelita Air, Penerbangan Delay Berjam-jam!Alur pendaftaran NPWPD diawali dengan mengisi identitas pemilik usaha dan data perusahaan. Dalam proses pendaftaran pengguna wajib melampirkan scan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor WhatsApp.
Serta kondisi perusahaan dan koordinat lokasi usaha yang dapat dipilih langsung dengan aplikasi peta di website tersebut.
Setelah pendaftaran selesai, pemilik usaha juga diwajibkan untuk meng-klik kirim kode verifikasi WA di website tersebut.
Sehingga bisa mendapatkan pesan resmi dari BKAD Sleman melalui pesan WhatsApp. Berupa kode unik untuk dimasukkan kedalam kolom yang tersedia di dalam website.
Baca Juga: Messi Bersiap Menyambut Sahabat Lamanya Bergabung Inter MiamiJika persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, maka akan muncul pemberitahuan bahwa proses pendaftaran berhasil.
Setelah itu, pegawai BKAD Sleman pun akan melakukan verifikasi administrasi secara manual terhadap data perusahaan yang sudah didaftarkan.
“Setelah proses verifikasi selesai maka pemilik usaha akan mendapatkan kartu NPWPD elektronik melalui pesan WhatsApp,” ujar Haris, Kamis (7/12).
Haris menjelaskan, bahwa dalam kartu NPWPD elektronik tersebut memiliki identitas berupa nomor NPWPD dan nomor usaha.
Nomor NPWPD itu yang digunakan untuk masuk dalam website Simpad. Jika berhasil masuk, maka otomatis menjadi wajib pajak daerah kabupaten Sleman.
Baca Juga: Tiga Pelajar Asal Surakarta Terseret Ombak di Pantai Parangtritis Bantul, Satu Orang Masih Dalam PencarianUntuk diketahui, Simpad sendiri merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah untuk mempermudah pemilik usaha dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak retribusi. Seperti pajak restoran, pajak hotel, pajak penerangan jalan, hingga pajak hiburan.
“Laporkan pajak anda sesuai keadaan perusahaan, karena pajak anda membangun Sleman,” ucap Haris. (inu)