RADAR MALIOBORO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menurunkan puluhan spanduk yang berisi konten provokatif kemarin (13/12). Sebanyak 23 spanduk itu berisi tentang kecaman dan ujaran kebencian terhadap politikus Ade Armando.
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, 23 spanduk itu tersebar di Kapanewon Mlati dan Gamping. “Kami turunkan karena dikhawatirkan dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban di masyarakat,” ujar Arjuna.
Sementara terkait dengan hasil pengawasan selama dua pekan kampanye, masih belum ada pelanggaran selain pemasangan alat peraga kampanye (APK). Yakni berupa APK terpasang pada tempat yang tidak seharusnya. Seperti ditempatkan pada pohon, APPIL, tiang listrik, dan tiang telepon.
Terkait dengan hal itu, Bawaslu Sleman sudah berkoordinasi dengan partai politik agar dapat menerbitkan sendiri APK-nya. Adapun jumlah yang melanggar diketahui mencapai sekitar 400 APK.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengaku, sejumlah spanduk yang dianggap provokatif dari segi konten dan tidak berizin di sejumlah titik wilayah Bantul juga dicopot. Spanduk-spanduk tersebut merupakan respons dari pernyataan Ade Armando soal politik dinasti di DIJ. “Di samping perizinan dan lain-lain, media informasi harus memenuhi etika dan estetika,” jelas Jati.
Spanduk-spanduk yang dicopot itu tidak mencantumkan subjek atau pemasangnya, tidak memiliki izin dan materinya berupa provokasi. “Kontennya menyerang satu pihak. Ini kami harapkan tidak terjadi di Bantul karena bisa membuat resah. Beberapa pihak ada yang melaporkan ke Satpol PP,” bebernya.
Spanduk tersebut tidak secara langsung menyangkut pemilu dan tidak termasuk dalam APK. Sehingga Satpol PP Bantul berwenang untuk langsung menertibkan tanpa harus berkoordinasi dengan Bawaslu Bantul. Jati mengakui spanduk-spanduk tersebut masih terkait dengan pernyataan Ade Armando soal politik dinasti di DIJ. “Sebagian dampak dari itu. Mungkin karena statement-nya Ade Armando, kemudian ada pihak yang tidak berkenan,” ungkap Jati.
Selain itu, dalam dua bulan terakhir, Satpol PP Bantul juga sudah membongkar sekitar 15 reklame dan ratusan spanduk. Kebanyakan adalah spanduk komersial. Banyak pula spanduk yang melintang di jalan dan dipaku di pohon.
Jati menyebut, reklame dan spanduk tak berizin atau yang melanggar regulasi selalu muncul setiap hari. Sehingga penertiban rutin dilakukan. “Kadang seminggu sekali, menyesuaikan agenda kita. Maksimal sebulan sekali,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul Annihayah menyampaikan, hingga saat ini jumlah reklame yang tercatat di seluruh wilayah Bantul ada sebanyak 49 reklame. Reklame yang masih memiliki izin ada sebanyak 45 reklame.
Dia mengimbau bagi masyarakat yang hendak mengajukan perizinan bisa masuk ke aplikasi Layanan Terpadu Investasi dan Perizinan (LANTIP) yang bisa diunduh di Playstore. “Tidak ada kuota maksimal (untuk perizinan reklame, Red),” jelasnya. (inu/tyo/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova