Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Satpol PP Bantul Kembali Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal dari Kapanewon Bambanglipuro

Gregorius Bramantyo • Senin, 18 Desember 2023 | 14:35 WIB
OPERASI BERSAMA: Satpol PP Bantul kembali menemukan ratusan batang rokok ilegal di wilayah Bambanglipuro. Kegiatan ini dilakukan bersapa dengan Bea Cukai Jogjakarta hingga Kejaksaan Negeri Bantul.
OPERASI BERSAMA: Satpol PP Bantul kembali menemukan ratusan batang rokok ilegal di wilayah Bambanglipuro. Kegiatan ini dilakukan bersapa dengan Bea Cukai Jogjakarta hingga Kejaksaan Negeri Bantul.

RADAR MALIOBORO - Jajaran Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Bantul kembali menemukan ratusan batang rokok tidak bercukai atau ilegal. Temuan itu didapatkan dari pelaksanaan operasi bersama pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati menjelaskan, operasi rokok ilegal dilakukan menyasar tiga tempat dari dua wilayah. “Di Kapanewon Bambanglipuro dan Kapanewon Jetis," katanya kemarin (17/12).

Dari operasi gabungan bersama Bea Cukai Jogjakarta, Kejaksaan Negeri Bantul, Diskominfo Bantul, DKUKMPP Bantul dan Staff Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Bantul, ditemukan 180 batang rokok non-cukai di bawah etalase warung. Tepatnya di kawasan Sidomulyo, Bambanglipuro.

"Kemudian, warung yang dikunjungi kedua juga berlokasi di kalurahan Sidomulyo dan ditemukan 500 batang rokok non-cukai di atas etalase warung," beber Tatik, sapaannya.

Setelah itu, Satpol PP Bantul juga melakukan operasi di lokasi ketiga yang berada di Kalurahan Canden, Jetis. Namun dalam operasi di lokasi ketiga itu, tidak ditemukan adanya rokok ilegal. Tiga lokasi itu dipilih berdasarkan laporan intelijen Satpol PP Bantul. “Kemudian dilakukan operasi," ungkap Tatik.

Terkait hasil temuan rokok tidak bercukai ini, langsung dilakukan penyitaan. Pihak yang melanggar diberikan sanksi berupa denda senilai jutaan rupiah. Kemudian anggota Satpol PP Bantul memberikan informasi dan mengimbau kepada penjual untuk tidak lagi menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal. Sebab dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Tatik mengatakan, temuan dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantul menduduki peringkat satu tertinggi di DIJ. Menurutnya, faktornya karena 50 persen masyarakat di Bantul masih berada di perdesaan. Sedangkan para pemakai rokok kebayakan warga dengan ekonomi rendah. “Karena, rokok ilegal itu murah," ucapnya.

Sepanjang 2023, lanjutnya, ada lebih dari 406 bungkus rokok ilegal di Kabupaten Bantul yang berhasil disita. Upaya sosialisasi untuk tidak menggunakan dan mengedarkan rokok ilegal pun terus digencarkan. "Kami selalu ada sosialisasi kepada masyarakat, para pelaku usaha atau penjual. Bahkan kami juga melakukan sosialisasi dengan para pengirim atau paket atau kurir barang," rincinya. (tyo/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#Satpol PP Bantul #Rokok Ilega