RADAR MALIOBORO - Terkait investasi Bekizart Beach Club oleh Raffi Ahmad, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono mengaku belum menerima dokumen proyek tempat hiburan di kawasan Pantai Krakal tersebut.
"Kehawatiran teman-teman WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), kami belum tahu kreteria usahanya (Raffi Ahmad) seperti apa," kata Harry Sukmono.
Dengan melihat kreteria usaha, dan kapasitas besarannya, DLH baru bisa menentukan langkah dan sikap yang akan diambil Pemkab Gunungkidul dalam rangka penapisan. Sebagaimana diketahui WALHI menyoroti dibangunnya resort, villa, dan beach club di tebing pinggir Pantai Krakal. Dinilai dapat memperparah kekeringan di wilayah Tanjungsari Gunungkidul yang juga bagian dari Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur.
"Karena dokumennya (proyek) belum ada kami belum bisa mengomentari terkait rencana kegiatan di Krakal tersebut," jelasnya.
Dibagian lain, Kepala Dinas Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Gunungkidul Fajar Ridwan belum dapat dimintai tanggapan. Namun sebelumnya dia menyebut, persiapan lahan yang akan dibangun tempat hiburan di kawasan Pantai Krak dilakukan sejak lama. Luasnya sekitar 10 hektare berstatus hak milik, atau tanah warga.
"Apabila lahan masuk KBAK pengaruhnya ke tinggi lantai. Ada aturan batas maksimal pembangunan tinggi lantai," kata Fajar Ridwan. (gun)
Editor : Heru Pratomo