Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Kemenag Buka Layanan Pelunasan Haji Khusus, Kuota CJH Masih Menunggu Provinsi Jateng

Naila Nihayah • Rabu, 27 Desember 2023 | 02:34 WIB

PAMITAN: Momen ketika calon jemaah haji berpamitan kepada keluarga di Masjid Agung Kauman, Kota Magelang, 30 Mei 2023 lalu. (Naila Nihayah/Radar Jogja)
PAMITAN: Momen ketika calon jemaah haji berpamitan kepada keluarga di Masjid Agung Kauman, Kota Magelang, 30 Mei 2023 lalu. (Naila Nihayah/Radar Jogja)


RADAR MALIOBORO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang mulai membuka layanan pelunasan haji khusus 1445 Hijriah/2024 Masehi. Layanan itu dibuka dalam dua tahap. Tahap pertama, calon jemaah haji (CJH) khusus melakukan pelunasan pada 12-15 Desember. Lalu, tahap kedua dibuka kembali pada 26-29 Desember.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang Muhammad Miftah menuturkan, pembaruan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya bagi CJH khusus sudah dilakukan sejak 12-15 Desember lalu. "Kami sudah membuka layanan pelunasan untuk haji khusus. Pelunasan itu bisa dilakukan dengan mengangsur," bebernya, Selasa (26/12).

Baca Juga: Puskesmas Alian Dibangun dari Dana Cukai Rokok Senilai Rp 6 M

Dia menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh, kuota jemaah haji Indonesia sementara ini ada 221 ribu orang. Terdiri dari 203.400 CJH reguler dan 17.600 CJH khusus. Namun, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20 ribu orang dari Pemerintah Arab Saudi.

Miftah menjelaskan, ada beberapa hal yang membedakan antara haji reguler dengan haji khusus. Untuk tarif haji khusus, setiap biro travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) menerapkan harga yang berbeda-beda.

Baca Juga: Jalan Kaki Bisa Menjaga Kesehatan Fisik Dan Mental, Ini Lho Waktu yang Tepat Untuk Jalan Kaki !

Namun, standar tarif haji khusus atau plus itu mulai dari 10.000 dolar AS per jemaah. Jika dirupiahkan lebih dari Rp 152 juta. Besarannya pun tergantung PIHK masing-masing. Tergantung paket atau fasilitas yang diberikan.

Sementara untuk haji reguler, biaya komponennya mencapai Rp Rp 93.410.286. Hanya saja, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp 56.046.172. Kemudian, sisanya akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji, yakni Rp 37.364.114.

Baca Juga: Layanan Bebas Iklan Berbayar Meta di Eropa Menghadapi Tantangan Hukum Terkait ‘Biaya Privasi’

Artinya, jika jemaah sudah membayar Rp 25 juta, maka tinggal pelunasan sekitar Rp 31 juta. Untuk sisa pelunasan itu, lanjut Miftah, bisa dilakukan dengan sistem cicil yang rencananya dibuka mulai 9 Januari 2024 mendatang. 

Selain biaya, CJH reguler dan khusus memiliki perbedaan masa tunggu. Untuk haji reguler, masa tunggunya kurang lebih 31 tahun. Sedangkan haji khusus, masa tunggunya hanya sekitar lima hingga tujuh tahun.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Soal Parkir, Yogyakarta Sudah Siapkan 17 Lokasi Parkir Untuk Wisatawan

Miftah menambahkan, untuk kuota jemaah haji reguler Kabupaten Magelang yang sudah disiapkan itu ada 1.078 orang. Namun, dia juga masih menunggu surat resmi dari Kantor Kemenag Privinsi Jateng untuk pembagian kuota setiap daerah.

"Untuk jemaah haji khusus, kami juga masih menunggu kuota dari provinsi. Yang pasti, kami sudah melakukan persiapan sejak tahun ini. Salah satunya dengan membantu pengurusan paspor bagi CJH," ujarnya. (aya)

 

Editor : Heru Pratomo
#magelang #calon jemaah haji (CJH) #haji reguler #haji khusus