RADAR MALIOBORO – Masa jabatan Bupati Magelang Zaenal Arifin dan wakilnya Edi Cahyana seharusnya berakhir pada 31 Desember 2023. Pada Rabu (20/12) juga sudah pamitan. Namun, kini diperpanjang hingga akhir Januari 2024. Hal itu selaras dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya terpotong.
Kabar tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang Saryan Adiyanto kepada Bupati Magelang melalui surat dengan nomor 170/1150/02/2023 tertanggal 29 Desember 2023. Pemkab Magelang pun segera meneruskan kabar tersebut kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak-pihak terkait.
"Surat tersebut kami tindaklanjuti dengan memberikan pemberitahuan kepada OPD dan instansi lainnya," jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto.
Perpanjangan masa jabatan itu tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/7543/SJ tertanggal 28 Desember 2023 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023. Berdasarkan amar putusan itu, ada norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal itu semula berbunyi 'gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023'.
Kini ditambah menjadi 'gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'.
Sehubungan dengan putusan MK tersebut, maka pengisian penjabat (pj) Bupati Magelang akan dilakukan pada saat berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Magelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, Zaenal Arifin dan Edi Cahyana resmi menjabat sebagai bupati dan wakil bupati Magelang masa jabatan 2019-2024 usai dilantik oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 29 Januari 2019.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Magelang telah mengumumkan pemberhentiannya selaras dengan surat bupati Magelang Nomor 131/3127/81.01/2023 tertanggal 2 November 2023 perihal proses akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Magelang. Bahwasanya masa jabatan bupati dan wakil bupati Magelang berakhir pada 31 Desember 2023.
DPRD juga telah mengusulkan tiga nama calon pj bupati Magelang. Yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Magelang Iwan Sutiarso, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Magelang Sukamtono. (aya/pra)
Editor : Satria Pradika