Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Butuh Perawatan, Retribusi Masuk Gunung Tidar Naik Jadi Rp 5 Ribu

Naila Nihayah • Jumat, 5 Januari 2024 | 13:15 WIB
RETRIBUSI NAIK: Pengunjung tampak mengabadikan momen dengan kawanan monyet ekor panjang di Kebun Raya Gunung Tidar.
RETRIBUSI NAIK: Pengunjung tampak mengabadikan momen dengan kawanan monyet ekor panjang di Kebun Raya Gunung Tidar.

 

RADAR MALIOBORO - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang telah memberlakukan tarif retribusi baru untuk masuk di Kebun Raya Gunung Tidar. Dari yang semula Rp 3 ribu, kini menjadi Rp 5 ribu per orang. Tarif baru tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, pemkot bakal meninjau ulang apabila ada beberapa masukan lain.

 

Hal itu mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Yang mengamanatkan soal penyesuaian tarif beberapa retribusi dan paling lambat diterapkan pada Januari 2024. Kemudian, ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

 Baca Juga: Misi Curi Poin, PSIM Jogja Boyong 26 Pemain ke Padang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang Makhmud Yunus mengutarakan, penyesuaian tarif retribusi itu berlaku di Kebun Raya Gunung Tidar serta parkir di kawasan tersebut. "Nilai retribusi masuk semula Rp 3 ribu, kini menjadi Rp 5 ribu dan berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu," ujar dia di kantornya, Kamis (4/1).

 

Dia menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut guna meningkatkan kondisi Kebun Raya Gunung Tidar yang selama ini membutuhkan perawatan dan meningkatkan pengelolaan. Sebetulnya, kata dia, Kebun Raya Gunung Tidar haruslah memiliki tiga zona. Pertama, terkait dengan zona penerima atau keberadaan loket masuk.

 Baca Juga: Film Kupu – Kupu Kertas Berlatar Peristiwa G30S/PKI Akan Tayang 7 Februari 2024

Kedua, zona pengelola berkaitan dengan pengelola beserta struktur organisasinya. Terakhir adalah zona Koleksi meliputi koleksi tematik, koleksi taksonomi, serta zona konservasi insitu. "Zona yang ketiga inilah yang saat ini belum ada. Dan butuh biaya yang sangat besar untuk mewujudkannya," sebut Yunus.

 

Dari beberapa kajian dan survei yang dilaksanakan, kata dia, tarif retribusi Rp 5 ribu masih dinilai layak untuk diterapkan di Kebun Raya Gunung Tidar. Bahkan, sebelum penegakan Perda itu, DLH sudah menggelar konsultasi publik dan sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk melakukan survei kepada pengunjung dan sejumlah pelaku usaha.

 

Dari sisi pengunjung, penyesuaian itu tidak memberatkan mereka. Namun, lanjut dia, ada beberapa pihak yang menyampaikan kekhawatiran soal penyesuaian tarif. "Dari pelaku usaha ada yang menyampaikan kekhawatiran dengan kenaikan itu nanti (jumlah) pengunjung akan turun atau berkurang," ujarnya.

 Baca Juga: TPA Piyungan Terancam Tutup Lagi Jika 850 Ton Sampah Dibuang Per Hari

Setelah Perda dilaksanakan, DLH kembali menggelar sosialisasi. Akhirnya, mereka setuju dengan catatan, pemkot juga meningkatkan layanan dan fasilitas di Kebun Raya Gunung Tidar seiring naiknya retribusi tersebut. Mulai dari layanan petugas, penampilan, hingga pemberlakuan pembelian tiket secara digital.

 

Di sisi lain, Yunus menambahkan, Kebun Raya Gunung Tidar harus terus berbenah dengan menambah atau memperbaiki sejumlah fasilitas yang ada. Terutama soal kebersihan. Dengan begitu, pengunjung akan semakin nyaman.

 Baca Juga: Destinasi Baru Pecinta Mode : Louis Vuitton Bakal Buka Hotel Bertema Koper LV

Terkait perubahan tarif, imbuh dia, dalam penerapannya dimungkinkan adanya kebijakan lain, semacam dispensasi bagi pengunjung. "Terutama rombongan travel yang mungkin belum siap dan hanya membawa uang tiket terbatas hanya Rp 3 ribu, padahal sudah ada kenaikan (retribusi masuk) menjadi Rp 5 ribu," imbuhnya.

 

Selain itu, ada perubahan pada sistem pengelolaan parkir di kawasan Kebun Raya Gunung Tidar. Untuk roda dua Rp 2 ribu, mobil Rp 5 ribu, dan bus menjadi Rp 15 ribu. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#gunung Tidar #retribusi #kebun raya