Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Satpol PP Bantul Akan Tertibkan Hunian di TKD Gabusan setelah Pendataan

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 6 Januari 2024 | 04:32 WIB
MASIH BERMASALAH: Pengendara melintas di depan gapura gang kawasan tanah kas desa (TKD) di sisi utara Pasar Seni dan Wisata Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul kemarin (5/1).
MASIH BERMASALAH: Pengendara melintas di depan gapura gang kawasan tanah kas desa (TKD) di sisi utara Pasar Seni dan Wisata Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul kemarin (5/1).

RADAR MALIOBORO - Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Timbulharjo, Sewon mulai mendata warga dan hunian yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) Gabusan. Setelah pendataan rampung, penertiban baru akan dilakukan oleh Satpol PP Bantul.

Lurah Timbulharjo Anif Arkham Haibar mengatakan, pihaknya mengaku kesulitan untuk menertibkan hunian yang telah berdiri di sana. Sejauh ini penertibannya baru sebatas pendataan awal terkait jumlah penghuni di sana. Kemudian baru akan dipilah mana yang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur. “Setelah itu akan kami tertibkan yang tidak sesuai karena pada dasarnya di situ SK Gubernur untuk Pasar Tegalrejo. Yang sesuai bisa dilanjutkan untuk dikembangkan,” katanya saat ditemui di kantornya kemarin (5/1).

Anif menjelaskan, lahan tersebut memegang izin pemanfaatan lahan sebagai Pasar Tegalrejo seluas 1,2 hektare. Dia mengaku memang telah mengetahui ada hunian yang dibangun di tanah tersebut sejak beberapa waktu lalu. Sementara pendirian bangunan di TKD dilarang menurut Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017. “Kalau bangunan itu izinnya tahun 1992 dengan izin gubernur. Kemudian dibangun, izinnya kios dan pasar. Kami sudah sering memperingatkan dan memberikan teguran agar jangan dibangun lagi,” ujarnya.

Menurutnya, hunian yang berdiri di atas TKD tersebut tidak memiliki izin pendirian. Selain itu, pihak pemanfaat lahan pun tidak memberikan uang sewa kepada Kalurahan Timbulharjo. “Tidak memberikan sewa dan tidak memberitahukan soal pembangunan kepada desa. Tidak ada izin, IMB tidak ada,” sebutnya.

Anif mengaku sejak menjabat sebagai lurah sekitar tiga tahun lalu, telah berulang kali memberikan peringatan kepada masyarakat yang mendirikan bangunan di TKD tersebut. Apabila proses pendirian bangunan telah dilakukan, pihaknya akan mengimbau agar dihentikan. “Bangunan yang dibangun di sana pun dibangun secara mandiri oleh tiap penghuni,” ungkapnya.

Sementara bagi beberapa hunian yang telah terbangun, pihaknya mengaku tidak dapat berbuat banyak. Lantaran sebelum ia menjabat sebagai lurah, hunian tersebut telah ada di sana. Pihak kalurahan pun telah memasang banner larangan pendirian bangunan di lahan yang belum terbangun.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto menyampaikan, jika pendataan tersebut rampung, maka Pemerintah Kalurahan Timbulharjo akan memberikan surat teguran kepada penghuni yang melanggar aturan pendirian bangunan di atas TKD. Satpol PP Bantul pun akan memberikan pendampingan saat surat teguran tersebut dilayangkan.

Penanganan penertiban, lanjutnya, akan disesuaikan dengan data dari kalurahan. "Jadi yang sudah sesuai dilanjutkan dan diperbarui, yang tidak sesuai diminta menyesuaikan dan diberi waktu. Saat ini masih dalam tahap pendataan awal,” ujar mantan sekretaris Dinas Pariwisata Bantul ini. (tyo/eno)

 

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#bantul #gabusan #tkd #ilegal